Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

OJK Panggil Direksi Dana Syariah Indonesia Perkara Tertundanya Pengembalian Dana Lender

wikipedia.org/Otoritas Jasa Keuangan Logo
wikipedia.org/Otoritas Jasa Keuangan Logo
Intinya sih...
  • OJK memanggil DSI dan lender terkait pengaduan tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil
  • DSI komitmen bertanggung jawab menuntaskan kewajiban kepada lender secara bertahap
  • OJK telah mengenakan sanksi PKU kepada DSI untuk fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan para pemberi dana (lender). Pemanggilan ini sebagai respons terkait banyaknya pengaduan masyarakat ke saluran OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan dalam pertemuan ini OJK menghadirkan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri dan jaajrannya, beserta perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan yang terjadi, dan mengupayakan penyelesaian permasalahan tersebut serta meminta komitmen pertangungjawaban dana lender yang masih tertahan di DSI.

"Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/10).

DSI sendiri menyatakan berkomitmen dan bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender.

Sebelumnya, sebagai bentuk pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap DSI agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

DSI tetap wajib membuka layanan dan menindaklanjuti seluruh pengaduan lender serta pihak terkait. Perusahaan harus menyediakan saluran komunikasi aktif seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari pengawasan lanjutan, OJK tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan DSI. Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, otoritas akan menempuh langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk melalui proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

"Kami meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ismail.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Latest in Finance

See More

OJK Panggil Direksi Dana Syariah Indonesia Perkara Tertundanya Pengembalian Dana Lender

29 Okt 2025, 18:54 WIBFinance