Jakarta, FORTUNE – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) berharap kisruh kasus kuota haji yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengubah besaran kuota haji khusus atau haji plus di Indonesia.
Bendahara IPHI, Abdul Wahid juga menyoroti pentingnya peran pihak swasta seperti agen travel umroh dan haji dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Melalui kuota haji khusus, jamaah mendapatkan jadwal keberangkatan yang lebih pasti.
“Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di swasta," jelas Abdul Wahid, melalui keterangan resmi di Jakarta, (17/8).
Seperti diketahui, pelaksanaan ibadah haji di Indonesia terdapat dua jalur , yakni jalur reguler dan khusus. Haji reguler merupakan jalur bagi jemaah yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sedangkan jalur khusus, atau juga dikenal dengan haji plus, menggunakan biaya pribadi.
Untuk menentukan besaran kuota keberangkatan haji, Pemerintah Indonesia mengikuti kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada penyelenggaraan ibadah haji di 2025 saja, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud telah memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia.
Dari kuota tersebut, lanjut Wahid, dibagi berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur pembagian kuota menjadi 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dengan demikian, setelah melalui pembahasan di Komisi 8 DPR RI, pada 7 Januari 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kuota 203.320 untuk jemaah reguler, dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.