Jakarta, FORTUNE - Kementerian Haji dan Umrah RI mengumumkan dimulainya periode pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M untuk tahap kedua, yang berlangsung selama sepekan mulai hari ini, 2 Januari 2026, hingga 9 Januari 2026. Tahap ini ditujukan bagi calon jemaah yang memenuhi kriteria tertentu dan belum menyelesaikan pelunasan pada fase sebelumnya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, menjelaskan bahwa pembukaan tahap kedua ini memberi ruang bagi kelompok jemaah prioritas agar dapat memastikan keberangkatan mereka pada musim haji tahun ini. Adapun kategori yang termasuk dalam skema pelunasan tahap II meliputi:
a. Jemaah yang gagal melunasi pada periode sebelumnya;
b. Pendamping jemaah lanjut usia;
c. Jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping;
d. Jemaah yang terpisah dari mahram atau anggota keluarga;
e. Jemaah cadangan pada urutan berikutnya.
Nurchalis juga mengingatkan agar calon jemaah terlebih dahulu memastikan status istithaah kesehatan sebelum melakukan transaksi pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jamaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis dalam keterangan resmi, Jumat (2/1).
Untuk memudahkan akses informasi, jemaah dapat memeriksa daftar nama yang berhak melunasi pada tahap kedua berdasarkan provinsi serta memantau status keberangkatan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.
Lebih lanjut, Nurchalis meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas berakhir.
"Agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses," katanya.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sebelumnya telah masuk daftar pelunasan tahap pertama namun belum dapat menyelesaikannya. Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi jemaah yang terdampak situasi darurat, sekaligus memastikan hak keberangkatan mereka tetap terjamin.
