Bagi pemula yang ingin memulai investasi, tentunya harus tahu dasar perbedaan dari ketiga jenis saham syariah. Meskipun tidak akan menggunakan ketiganya, namun informasi lengkap tetap harus dimiliki sebagai bekal ke depannya. Berikut ini beberapa perbedaan dari masing-masing sahamnya.
1. Jakarta Islamic Index (JII)
Sudah dijelaskan secara singkat apa pengertian dari JII, dan mungkin jika mempelajari tentang pengertiannya dirasa cukup. Namun, pada dasarnya Bursa Efek Indonesia sudah menentukan kriteria likuiditas saham syariah untuk JII serta menjadi pembeda dengan lainnya. Berikut poinnya.
- Saham syariah yang masuk ke dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah dicatatkan selama 6 bulan terakhir.
- Sudah terpilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi kondisi pasarnya tertinggi selama 1 tahun terakhir.
- Dari 60 saham yang terpilih tersebut, kemudian akan dipilih lagi 30 sahamnya didasarkan pada rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi
- Dan 30 saham yang tersisa merupakan saham-saham terpilih.
Keempat poin di atas bisa menjadi bekal untuk membedakannya dengan jenis lainnya. Jika membacanya lagi, mungkin bagi Anda pemula sulit memahaminya karena saham syariah lebih rumit syarat-syaratnya.
2. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Menurut Bursa Efek Indonesia, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) merupakan indeks komposit dari saham syariah yang sudah tercatat di BEI. Diluncurkan pada 12 Mei 2011 sebagai indikator kinerja pasar saham syariah di Indonesia hingga saat ini.
Konstituen ISSI adalah seluruh saham-saham syariah yang sudah tercatat di BEI serta masuk ke Daftar Efek Syariah (DES) dan diterbitkan oleh OJK. Berarti BEI tidak akan melakukan seleksi salam syariahnya masuk ke ISSI. Seleksinya diulang 2 kali dalam setahun mengikuti jadwal review DES.
3. Jakarta Islamic Index 70 (JII 70)
Meskipun namanya mirip, namun tetap saja memiliki perbedaan dengan lainnya. Jakarta Islamic Index 70 (JII 70) hanya mempunyai 70 saham syariah saja sesuai dengan namanya. Dirilis pada 17 Mei 2018, BEI juga menentukan kriteria likuiditas saham syariahnya, dan berikut poin-poinnya sebagai bahan pembeda.
- Saham-saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah dicatatkan dalam 6 bulan terakhir.
- Sudah terpilih 150 saham yang didasarkan pada urutan rata-rata kapitalisasi kondisi pasar tertinggi dalam 1 tahun terakhir.
- Dari 150 saham-saham tersebut, hanya dipilih 70 saham yang didasarkan pada rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi.
- 70 saham sisanya merupakan saham terpilih.
Jika membandingkan dengan JII tentu jumlahnya sangat berbeda, sehingga sudah diketahui benar bahwa antara ketiga jenis saham syariah di Indonesia tersebut memang berbeda. Semua akan kembali pada pribadi masing-masing calon investor akan menggunakan yang mana. Semuanya aman.