Jakarta, FORTUNE - Kewajiban sertifikasi halal akan dimulai pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Apabila tak mematuhi aturan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Hal sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Sejalan dengan itu, upaya percepatan sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sebanyak 5.150 UMK sudah memiliki sertifikasi halal melalui skema self declare.
“Di Banyuwangi sudah ada ribuan pelaku UMK tersertifikasi halal (melalui skema) self declare. Ini bisa menjadi daerah percontohan di Indonesia, dalam percepatan sertifikasi halal," ujar Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Abdul Syakur dalam keterangan pers, dikutip Rabu (23/8).