Jakarta, FORTUNE - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menyampaikan bahwa dukungan pembiayaan untuk koperasi syariah sejak 2020 hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp4,5 triliun.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rahman menuturkan bahwa lembaganya telah mengalokasikan pembiayaan dalam jumlah besar untuk memperkuat koperasi syariah, termasuk koperasi pondok pesantren (kopontren). Dalam rentang 2020 hingga Oktober 2025, total dana bergulir yang disalurkan mencapai Rp4,5 triliun.
“LPDB Koperasi dalam bidang pemberdayaan dan penyaluran skim simpanan dari tahun 2020 sampai akhir Oktober 2025 telah menggulirkan sebanyak Rp4,5 triliun dengan penyaluran skim simpan pinjam sebesar Rp3,2 triliun dan sektor riil sebesar Rp1,3 triliun,” ujar Deva dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Pondok Pesantren di Yogyakarta, Kamis (27/11), mengutip ANTARA.
Ia menambahkan bahwa penguatan ekonomi pesantren melalui sosialisasi dan bimtek merupakan langkah strategis untuk mendorong pemberdayaan ekonomi umat, bukan sekadar kegiatan formal.
Menurut Deva, pesantren sejak masa perjuangan telah berperan signifikan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. LPDB juga memberikan pembekalan mengenai regulasi koperasi, persyaratan pembiayaan, serta model bisnis yang relevan dan produktif bagi pesantren. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan manajerial koperasi secara lebih modern.
“Penyelenggaraan sosialisasi Bimtek pada hari ini bukan saja silaturahmi tapi peningkatan kapasitas pondok pesantren dalam pembentukan koperasi, memberikan pemahaman mengenai regulasi dan prasyaratan pembiayaan LPDB,” tambahnya.
LPDB menegaskan komitmennya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan umat melalui penguatan ekosistem koperasi syariah di Indonesia.
Salah satu fokus utama lembaga ini adalah penyediaan dana bergulir bagi koperasi, khususnya yang berbasis syariah dan diarahkan untuk mendukung pengembangan pondok pesantren.
Koperasi selama ini digadang menjadi instrumen efektif dalam mendorong ekonomi masyarakat dan memberdayakan umat. Dengan prinsip gotong royong, koperasi mampu membuka peluang usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota dan komunitas sekitar. Dalam ekosistem ekonomi syariah, koperasi juga memegang peran kunci dalam mendorong model usaha yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam, baik dalam pengelolaan dana maupun aktivitas bisnis.
