Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

ESDM Ingatkan Ormas hingga Koperasi Belum Bisa Kelola Tambang, Tunggu Aturan Ini

shutterstock_2455453767.jpg
Ilustrasi tambang
Intinya sih...
  • Menunggu peraturan menteri ESDM sebagai turunan dari PP Nomor 39 Tahun 2025.
  • Tengah berada dalam tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum disahkan Menteri ESDM.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan organisasi kemasyarakatan (ormas), koperasi, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum dapat mengelola tambang mineral maupun batu bara secara resmi.

Pasalnya, pemerintah masih menyiapkan peraturan menteri ESDM (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, menjelaskan bahwa PP 39/2025 memang telah memberikan dasar hukum bagi pelibatan ormas keagamaan dan kelompok lain dalam kegiatan pertambangan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya aturan teknis dari Kementerian ESDM.

“Baru ada satu [ormas] yang jalan, yang lainnya belum. Nunggu permennya dulu. Permen turunan dari PP 39 ini lagi dalam proses,” kata Julian saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/10).

Ia mengatakan aturan turunan tersebut tengah berada dalam tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum disahkan oleh Menteri ESDM. Permen ini akan menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan pertambangan yang melibatkan berbagai pihak seperti ormas keagamaan, koperasi, UMKM, hingga pelaku hilirisasi.

“Permennya ini untuk semua,” kata Julian.

Setelah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025—yang merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba—disahkan, kewenangan penerbitan izin usaha tambang (IUP) kembali berada di bawah Kementerian ESDM.

Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di tangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan Perpres Nomor 76.

Dengan perubahan tersebut, mekanisme yang pernah digunakan oleh organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) melalui dasar hukum lama masih tetap berlaku, tapi belum dapat diperluas kepada ormas lain seperti Muhammadiyah sebelum peraturan baru terbit.

“Untuk yang baru, masih menunggu permen ini selesai harmonisasi,” kata Julian.

Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum bagi keterlibatan ormas dan koperasi dalam kegiatan pertambangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

Pemerintah Revisi Aturan Karbon, Masa Transisi Selama Satu Tahun

16 Okt 2025, 17:35 WIBNews