Menko PM Pastikan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dijalankan 2026

- Menko PM Muhaimin Iskandar pastikan program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan dijalankan tahun ini
- Target pemerintah adalah memperluas cakupan kepesertaan Program JKN hingga mencapai 99 persen penduduk pada tahun 2029
- Nilai tunggakan BPJS Kesehatan diproyeksikan tembus Rp7,69 Triliun, penghapusan akan dikhususkan bagi kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) termasuk pekerja informal
Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar memastikan program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan bakal segera dijalankan tahun ini. Muhaimin menyatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran kesehatan masyarakat serta bisa terbebas dari tunggakan dan kembali menjadi peserta aktif JKN.
“Program penghapusan tunggakan iuran JKN ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas," kata Muhaimin Iskandar pada acara Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026 di Jakarta, (27/1).
Menurutnya, kehadiran program JKN dapat memastikan masyarakat tidak jatuh miskin hanya karena sakit. Kebijakan ini sekaligus menjadi ikhtiar negara agar seluruh rakyat dapat mengakses layanan kesehatan.
“Kesehatan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan bangsa. Dengan masyarakat yang sehat, akan tercipta masyarakat yang makmur, sejahtera, dan unggul,” kata Muhaimin.
Pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini juga menyampaikan, target pemerintah ialah memperluas cakupan kepesertaan Program JKN hingga mencapai 99 persen penduduk pada tahun 2029. Untuk itu, ia menekankan bahwa keberlanjutan kepesertaan menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah daerah.
“Tidak boleh ada pemerintah daerah yang jumlah peserta JKN-nya justru menurun. Selain perluasan cakupan, pemerintah agar mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan agar manfaat Program JKN dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” tegas Cak Imin.
Nilai tunggakan BPJS Kesehatan diproyeksikan tembus Rp7,69 Triliun

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti sempat mengungkapkan bahwa nilai tunggakan iuran yang dialami oleh peserta mencapai Rp7,69 triliun. Namun demikian, nantinya penghapusan ini akan dikhususkan bagi kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) termasuk pekerja informal.
Dalam kesempatan yang sama, Ghufron juga menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.
“Dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 81,45 persen. Capaian tersebut sekaligus melampaui target nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029," tegas Ghufron.
Menurutnya, peran kepala daerah memiliki pengaruh langsung terhadap keberhasilan tersebutkhususnya dalam mendorong penduduk untuk terdaftar dan memastikan keberlangsungan kepesertaan aktif melalui dukungan kebijakan dan penganggaran daerah. Menurut Ghufron, ketika kepala daerah memiliki komitmen yang kuat, maka perlindungan kesehatan masyarakat dapat diwujudkan secara lebih merata.


















