Sempat Ditunda, Marketplace Mulai Pungut Pajak Merchant pada 2026

- Marketplace akan mulai memungut pajak dari para merchant di platform digital pada 2026.
- Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak 2026 melonjak 22,9 persen.
- Indonesia telah dapat mengimplementasikan global minimum tax sesuai kesepakatan internasional.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bakal memperluas basis penerimaan negara dari ekonomi digital, setelah sempat tertahan. Kewajiban marketplace untuk memungut pajak dari para merchant di dalam platform digital dipastikan mulai diterapkan pada 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan kebijakan ini akan menyasar platform digital dalam negeri, menyusul skema pemungutan pajak yang selama ini lebih dulu diterapkan kepada platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri.
“Harapan kami, mudah-mudahan di tahun 2026, platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital tersebut,” kata Bimo dalam Tirto Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026, Selasa (27/1).
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 240 platform PMSE sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk memotong dan memungut pajak. Dari skema yang telah berjalan tersebut, kontribusi penerimaan negara berkisar Rp8 triliun–9 triliun per tahun.
“Platform-platform itu sudah terdaftar. Sudah kami berikan hak untuk memotong dan memungut pajak. Ke depan, performance-nya akan terus kita tingkatkan, termasuk memastikan platform luar negeri bisa lebih optimal,” ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan aturan yang mewajibkan platform digital seperti marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.37/2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.
Aturan tersebut menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik, baik di marketplace domestik maupun platform luar negeri. Pungutan PPh 22 dikenakan atas peredaran bruto penjual yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian. Pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tidak dikenai pungutan PPh 0,5 persen, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Dorongan untuk menjalankan kebijakan ini tak lepas dari tantangan penerimaan negara tahun depan. Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak pada 2026 melonjak 22,9 persen atau setara tambahan sekitar Rp440,1 triliun dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya.
Dalam konteks itu, ekonomi digital dipandang sebagai salah satu mesin baru yang potensinya belum sepenuhnya tergarap.
“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi mesin penerimaan negara,” kata Bimo.
DJP juga tengah menyiapkan optimalisasi penerimaan dari sisi perpajakan internasional. Mulai 2026, Indonesia sudah dapat mengimplementasikan global minimum tax sesuai kesepakatan internasional.
Dengan berlakunya global minimum tax, Indonesia dapat mulai mengeksekusi hak pemajakan atas perusahaan multinasional yang selama ini menikmati fasilitas tax holiday, sepanjang memiliki pendapatan konsolidasi di atas 750 juta euro per tahun.
“Indonesia bisa mengambil hak pemajakan minimum 15 persen dari tarif PPh Badan 22 persen yang selama ini kita bebaskan,” ujarnya.


















