40 Usaha Baja Ngemplang Pajak, Purbaya Curiga 'Orangnya' Terlibat

- Pelaku merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha pada industri strategis.
- Purbaya akan menindak perusahaan tersebut, termasuk dari dalam negeri dan Cina.
- Penyelewengan pajak oleh perusahaan baja bisa menyumbang penerimaan hingga Rp4 triliun per tahun.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengendus indikasi kebocoran penerimaan negara pada sektor industri baja. Sebanyak 40 perusahaan kini dalam radar pengawasan ketat karena diduga melakukan praktik pengemplangan pajak yang merugikan negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, penindakan langsung akan menyasar dua perusahaan terbesar dari daftar tersebut.
“Yang dua besar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya usai menghadiri acara Semangat Awal Tahun 2026 by IDN Times di Jakarta, Rabu (14/1).
Purbaya juga memberikan klarifikasi mengenai latar belakang entitas yang bermasalah tersebut. Menurutnya, perusahaan-perusahaan ini tidak hanya berasal dari satu negara tertentu.
“Bukan dari Cina semua, campur-campur, ada yang Indonesia juga,” ujarnya.
Penyelidikan internal Kemenkeu menemukan perusahaan baja asing sering kali menggunakan modus mendirikan badan usaha di Indonesia dengan meminjam identitas warga negara Indonesia (WNI). Skema ini bertujuan agar transaksi perusahaan tidak terdeteksi sebagai subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dampak finansial dari praktik ini tidak bisa dianggap enteng. Berdasarkan kajian Kemenkeu, satu perusahaan baja berskala besar saja memiliki potensi sumbangan pajak hingga Rp4 triliun per tahun jika seluruh kewajibannya dipenuhi secara benar.
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah mengapa praktik ini bisa bertahan lama. Purbaya secara terbuka mengakui adanya kemungkinan keterlibatan oknum di internal institusinya sendiri dalam memuluskan aksi pengemplangan tersebut.
“Nah itu teka-teki saya juga. Harusnya kalau perusahaan besar kan gampang ngelihatnya. Berarti ada orang saya juga yang terlibat,” kata Purbaya.
Penertiban industri baja ini menjadi langkah vital seiring upaya pemerintah mencapai target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka ini merupakan lonjakan signifikan sebesar 22,95 persen dibandingkan dengan realisasi 2025 yang mencapai Rp1.917,6 triliun.
Sebagai gambaran, realisasi pajak sepanjang 2025 hanya mencapai 87,6 persen dari target APBN Rp2.189,3 triliun.
Dengan selisih cukup besar tersebut, Kemenkeu kini berfokus pada intensifikasi pajak pada sektor-sektor rawan kebocoran untuk memastikan target tahun depan dapat tercapai demi menjaga kesinambungan fiskal nasional.


















