850 Ribu Ojol Dapat Bonus Hari Raya, Besaran Antara Rp150-200 Ribu

- Pemerintah menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online dengan total nilai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
- BHR diberikan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir, dibayarkan tunai paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
- Grab dan GoTo menyalurkan sekitar Rp105–110 miliar masing-masing, sementara Maxim dan Indrive juga ikut memberikan BHR kepada mitra terdaftar mereka.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengungkapkan besaran bonus hari raya (BHR) yang diberikan oleh aplikator kepada mitra driver ojek online (ojol) pada tahun 2026.
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli menyatakan bahwa sesuai surat keterangan yang berlaku, BHR akan diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Selain itu, BHR akan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran THR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online. BHR diberikan paling lambat 7 hari, tapi kami menghimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa BHR tahun 2025 akan diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar. Angka ini tumbuh dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.
“Tahun lalu itu sekitar Rp105 miliar dari masing-masing aplikator seperti GOTO dan Grab, tahun lalu menyediakan Rp50 miliar masing-masing,” ujarnya.
Secara terperinci, Grab dan GoTo masing-masing akan menyalurkan sekitar Rp105 miliar hingga Rp110 miliar kepada 400 ribu mitra. Sementara itu, Maxim akan memberikan BHR kepada 51 ribu mitra dan Indrive akan menyalurkan BHR kepada 500 mitra.
Sementara itu, Airlangga menekankan bahwa besaran BHR yang diterima oleh pengemudi aktif antara Rp150 ribu bagi mitra roda dua dan Rp200 ribu bagi mitra roda empat.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, sekali lagi pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” tuturnya.
Di samping itu, Menaker juga juga memberikan himbauan kepada para gubernur untuk menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing untuk memberikan BHR Keagamaan.
“Dan menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaga kerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini,” tekannya.

















