Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Demo Koalisi Ojol Tuntut Penyelesaian Kisruh BHR dan Status Mitra

Ilustrasi demonstrasi driver ojek online (ojol)
Ilustrasi demonstrasi driver ojek online (ojol) (banyumaskab.go.id)
Intinya sih...
  • Koalisi Ojol demo tuntut penyelesaian kisruh BHR
  • Pengemudi ojol keberatan dengan penggantian status mitra menjadi karyawan tetap
  • Koalisi Ojol meminta Pemerintah hentikan eksploitasi, bertanggung jawab atas BHR, dan turun tangan atasi status ojol

Jakarta, FORTUNE – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis sore (8/5). 

Ketua Presidium KON, Andi Gustianto menegaskan, pada demo kali ini para pengemudi menuntut kisruh Bantuan Hari Raya (BHR) yang membuat pengemudi bingung dan tertekan. Bukannya meringankan beban, BHR justru memicu aplikasi untuk memberlakukan skema target tertentu atau bahkan memotong insentif yang selama ini menjadi tumpuan para pengemudi.

“Alih-alih membantu, BHR malah mencekik kami,” kata Andi melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (9/5).

Ia menilai, iming-iming yang ditawarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pengemudi daring bahwa ojol akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penyesatan dalam berpikir. Menurutnya, isu ini digulirkan untuk kepentingan elit belaka.

Baginya, lebih baik aplikator memperbaiki sistem dengan menerapkan kebijakan peningkatan insentif serta penghapusan potongan untuk menyejahterakan mitra ojol.

Koalisi ojol tak keberatan dengan status mitra

Ilustrasi driver ojol Grab
Ilustrasi driver ojol Grab (grab.com)

Selain itu, pihaknya juga menyoroti isu penggantian status mitra menjadi karyawan tetap. Ia mengaku keberatan bila status mitra berganti ke karyawan tetap lantaran tidak bisa bekerja secara fleksibel. 

Padahal status ojol berbeda dengan serikat buruh/serikat pekerja. Menurutnya, ojol sendiri bekerja berlandaskan kemitraan tanpa ada payung hukum yang mengikat, sedangkan buruh/pekerja mengacu pada UU Ketenagakerjaan.

“Kami bukan buruh pabrik atau karyawan perusahaan. Kami mitra. Skema kami tidak tunduk pada sistem kerja formal sebagaimana yang diatur UU Ketenagakerjaan,” kata Andi.

Apalagi, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2018 yang menyebutkan ojek daring -sepeda motor- tidak dapat dikategorikan sebagai angkutan maka tidak ada kepastian hukum bagi ojol. Padahal, ojek online ini cakupannya sangat luas sehingga menurutnya diperlukan suatu badan hukum di atas Perda dalam mengatur urusan ojek online.

3 tuntutan koalisi ojol untuk Pemerintah

antarafoto-ketentuan-bonus-hari-raya-ojek-daring-1742291375.jpg
Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek daring memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi atau kurir dengan ketentuan mempertimbangkan keaktifan kerja, dimana saat ini terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi ojol dan kurir online yang aktif dan sebanyak 1-1,5 juta orang berstatus paruh waktu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama-sama komunitas ojol lainnya yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) telah merangkum dan menyampaikan beberapa tuntutannya kepada Pemerintah terkait persoalan yang terjadi, yakni sebagai berikut:

1. Hentikan eksploitasi dan komersialisasi ojol oleh elite politik tertentu dan kelompok buruh tertentu.

2. Kemnaker harus bertanggung jawab atas dampak Bantuan Hari Raya (BHR) yang semakin mencekik leher para mitra driver karea program-program dari aplikator.

3. Menaker dan Wamenaker harus turun tangan karena sudah membuat polemik dan kegaduhan di seluruh komunitas ojol terkait status ojol dan BHR.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us