Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Tiffany & Co Bayar Denda Rp78 Miliar, Gerai Kembali Beroperasi

Tiffany & Co Bayar Denda Rp78 Miliar, Gerai Kembali Beroperasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia. (Dok/Istimewa)
Intinya Sih
  • Tiffany & Co kembali buka setelah membayar denda administratif Rp78,5 miliar akibat pelanggaran kepabeanan yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau langsung gerai di Plaza Indonesia untuk memastikan operasional normal dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bisnis.
  • Pemerintah menekankan pendekatan pembinaan dan transparansi agar penegakan aturan tidak menghambat iklim investasi, sementara seluruh gerai Tiffany & Co di Jakarta kini resmi beroperasi kembali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Gerai perhiasan mewah Tiffany & Co kembali beroperasi setelah menyelesaikan kewajiban yang timbul dari temuan pelanggaran kepabeanan. Pemerintah menegaskan langkah tersebut menjadi contoh bahwa penegakan aturan dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga iklim usaha dan investasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau langsung gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, untuk memastikan aktivitas bisnis perusahaan kembali berjalan normal setelah proses penyelesaian kewajiban administrasi selesai dilakukan.

Sebelumnya, perusahaan diketahui melakukan impor barang yang belum diberitahukan sesuai ketentuan kepabeanan. Berdasarkan hasil audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diterbitkan Surat Penetapan Pabean dengan nilai total Rp97,49 miliar, termasuk sanksi administratif sebesar Rp78,50 miliar.

Perusahaan kemudian menyatakan kesediaannya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah, termasuk pembayaran denda administrasi tersebut.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya di Plaza Indonesia, Senin (8/6).

Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing dunia usaha nasional.

“Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing,” katanya.

Pemerintah, lanjut Purbaya, akan terus melakukan pengawasan secara konsisten sembari mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, tiga gerai Tiffany & Co sempat disegel terkait persoalan kepabeanan tersebut. Namun setelah perusahaan menyatakan kesediaan memenuhi kewajiban dan mengikuti aturan yang berlaku, pemerintah memutuskan membuka kembali segel gerai.

Purbaya menjelaskan pembukaan segel dilakukan bersama petugas Bea Cukai Jakarta setelah tercapai kesepahaman antara pemerintah dan perusahaan.

"Sudah dibuka. Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, akan membayar kewajibannya dan ke depan akan lebih baik," kata Purbaya.

Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk menghambat aktivitas usaha maupun mengganggu iklim investasi. Karena itu, pendekatan yang diambil lebih menitikberatkan pada pembinaan dan kepatuhan dibandingkan tindakan yang berpotensi mengganggu operasional perusahaan.

"Kami tidak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis. Ke investor lain juga sama. Selama mereka tertib, hal seperti ini tidak akan terjadi lagi," ujarnya.

Menurut Purbaya, langkah penyegelan sebisa mungkin akan dihindari apabila perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang timbul, termasuk pembayaran pajak maupun denda administratif.

Dengan dibukanya kembali segel tersebut, seluruh gerai Tiffany & Co yang sebelumnya terdampak, yakni di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Jakarta kini dapat kembali melayani pelanggan.

Terkait besaran kewajiban yang harus dibayar, pemerintah memastikan nilainya tetap sesuai dengan ketetapan sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.

"Masih sama. Mereka sudah setuju," kata Purbaya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More