Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Purbaya Soal Skandal Suap Pajak: "Kalau Sudah Jahat, Rotasi Tidak Ada Gunanya"

antarafoto-penahanan-tersangka-dugaan-suap-pemeriksaan-pajak-1768215451.jpg
Bukti OTT KPK (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Intinya sih...
  • Responsnya itu terkait dengan penangkapan pegawai DJP oleh KPK.
  • Dia akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kasus serupa terulang.
  • KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal keras terkait pembersihan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menyusul penangkapan sejumlah pegawai pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenkeu mempertimbangkan evaluasi hingga ke akarnya, termasuk rencana rotasi besar-besaran atau "pengocokan ulang" posisi pegawai.

Purbaya menegaskan rotasi jabatan tidak akan cukup bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Nanti kita lihat seperti apa, kalau baik sedikit atau terlibat sedikit ya bisa dirotasi. Tapi kalau udah jahat, dirotasi juga tidak ada gunanya. Saya sedang nilai itu," ujar Purbaya dalam acara Semangat Awal Tahun 2026 by IDN Times di Jakarta, Rabu (14/1).

Sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terulang, Kemenkeu tengah menggodok skema mutasi yang lebih ketat. Pegawai yang terindikasi terlibat dalam praktik menyimpang terancam akan dipindahkan ke wilayah terpencil atau bahkan dinonaktifkan dari jabatannya.

"Pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter. Yang kelihatan terlibat bisa ditaruh di tempat terpencil atau bahkan dirumahkan. Tapi semua itu sedang kami nilai," ujar Purbaya.

Meski demikian, dia memastikan kementeriannya tetap menghormati proses hukum dan memberikan pendampingan bagi pegawai yang terseret kasus selama belum ada putusan inkrah. Ia menjamin tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Pernyataan dipicu oleh penyidikan intensif KPK atas dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Sejak Selasa (13/1) kemarin, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat DJP untuk mencari bukti tambahan.

Kasus ini bermula dari temuan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp75 miliar oleh PT Wanatiara Persada, perusahaan smelting nikel di Maluku Utara. Bukannya menagih sesuai aturan, tersangka Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon) diduga menawarkan skema pembayaran "all in" senilai Rp23 miliar.

Kode "all in" tersebut merujuk pada kesepakatan gelap dengan petugas pajak diduga menerima jatah sekitar Rp8 miliar.

Hasil akhir negosiasi tersebut menyepakati pembayaran pajak hanya Rp15,7 miliar, alias turun hampir 80 persen dari potensi awal, yang berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara secara signifikan.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka: Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), Asko Bahtiar (tim penilai), Abdul Kadim Sahbudin (konsultan pajak/swasta), Edy Yulianto (staf wajib pajak/swasta)

Penyidik menyita barang bukti dengan total nilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, mata dolar Singapura 165.000 (atau lebih dari Rp2 miliar), serta logam mulia berbobot 1,3 kilogram dengan estimasi nilai Rp3,42 miliar.

Para pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto KUHP. Sementara itu, tiga pejabat pajak selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

Akomodasi Rokok Ilegal, Purbaya Akan Tambah Satu Lapis Tarif Cukai

14 Jan 2026, 14:37 WIBNews