Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

THR Karyawan Swasta Dibayar Maksimal H-7, Dilarang Dicicil

THR Karyawan Swasta Dibayar Maksimal H-7, Dilarang Dicicil
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Pitoko)
Intinya Sih
  • THR karyawan swasta dibayar maksimal H-7 sebelum Lebaran 2026 dan tidak boleh dicicil.

  • Pekerja dengan masa kerja satu tahun berhak atas THR satu bulan upah, di bawah itu dihitung proporsional.

  • Perusahaan yang terlambat membayar dapat dikenai denda 5 persen dan diawasi melalui posko pengaduan Kemnaker.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah menegaskan THR karyawan swasta dibayar maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026 dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini kembali ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta.

"Untuk swasta wajib dibayar dan tidak boleh dicicil maksimal H-7 Lebaran," tutur Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (3/3).

Kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika Idul Fitri jatuh pada 19–21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR berada di kisaran 11–13 Maret 2026.

Kriteria dan besaran THR karyawan swasta

Airlangga menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

"Minimal kerja 1 tahun kemudian jumlahnya minimal 1 bulan upah," ujarnya.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak atas THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

"Sementara kurang dari 1 tahun proporsional tentu setiap perusahaan bervariasi," jelasnya.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh perusahaan swasta, baik skala kecil maupun besar, dengan penyesuaian perhitungan berdasarkan struktur pengupahan masing-masing perusahaan.

Larangan cicil THR dan sanksi keterlambatan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.

"Kami menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil," tegas Yassierli.

Ia juga menekankan batas waktu pembayaran sesuai regulasi.

"Secara wajibnya memang H-7 harus (sudah dibayarkan THR)," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2).

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR. Otoritas ketenagakerjaan menyatakan akan melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

"Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan lapor ke posko," tegas dia. "Kemudian, kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas."

Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko pengaduan THR untuk menerima laporan pekerja dan memastikan tindak lanjut melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Dinamika di lapangan dan permintaan buruh

Di sisi lain, kalangan buruh sempat meminta agar pembayaran THR dilakukan lebih awal, yakni H-21 sebelum Lebaran. Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan permintaan tersebut dengan alasan adanya praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang periode pembayaran THR.

"Partai Buruh meminta kepada pemerintah, termasuk DPR RI, meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2).

"Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan," sambungnya.

Ia menyinggung kasus PHK yang terjadi di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, yang disebut melibatkan sekitar 400 pekerja. Manajemen perusahaan membantah PHK tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR dan menyatakan penyesuaian tenaga kerja merupakan bagian dari langkah menjaga keberlangsungan usaha.

Pemerintah tetap mengacu pada ketentuan pembayaran maksimal H-7 sebagaimana diatur regulasi yang berlaku.

Kepastian regulasi jelang Lebaran 2026

Dengan penegasan ini, perusahaan swasta memiliki batas waktu jelas untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Pemerintah memastikan pengawasan dilakukan melalui mekanisme formal dan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak.

Ketentuan bahwa THR karyawan swasta dibayar maksimal H-7 dan tidak boleh dicicil menjadi acuan utama pelaku usaha dalam perencanaan arus kas menjelang Lebaran 2026, seiring peningkatan kebutuhan konsumsi masyarakat pada periode tersebut.

FAQ seputar THR karyawan swasta 2026

Kapan batas akhir pembayaran THR karyawan swasta 2026?

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau maksimal H-7.

Apakah THR boleh dibayarkan secara cicilan?

Tidak, pemerintah menegaskan THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Berapa besaran THR untuk karyawan swasta?

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan di bawah satu tahun dibayar proporsional

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in News

See More