Pegawai DJP Ditangkap KPK Terkait Kongkalikong Pajak Pertambangan

- Atas kongkalikong tersebut, DJP mengajukan permintaan maaf kepada khalayak luas.
- Korupsi, suap, atau penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun tidak mendapat toleransi.
- Tiga pejabat atau pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menjadi tersangka.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawainya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan kolusi dalam pemeriksaan pajak pada sektor pertambangan yang merugikan potensi penerimaan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Modus yang digunakan adalah 'all in,' yakni para pejabat pajak yang menjadi pelaku memangkas kewajiban pajak PT WP dari seharusnya Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Sebagai imbalan atas "pemotongan" tersebut, para pejabat diduga menerima suap Rp4 miliar. Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp60 miliar.
Hingga Minggu (11/1), KPK telah menahan delapan orang, dengan lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka merupakan pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, yakni Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), serta Askob Bahtiar (Tim Penilai).
Dari pihak swasta, tersangka meliputi konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.
“Peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas. Kami tidak menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya.
DJP bergerak cepat dengan menerapkan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang ditahan, sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, DJP berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan untuk mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita total barang bukti senilai Rp6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta; valuta asing 165.000 dolar Singapura (setara lebih dari Rp2 miliar); dan logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai lebih dari Rp3 miliar.
Meski proses hukum sedang berjalan, DJP menjamin pelayanan perpajakan tetap beroperasi normal. Wajib pajak diimbau untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui kanal resmi dan tidak memberikan imbalan apa pun kepada petugas di lapangan.


















