Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Antam (ANTM) Tanggapi Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Rp100 Miliar

Kantor pusat PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (dok. Antam)
Kantor pusat PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (dok. Antam)
Intinya sih...
  • Antam mendukung langkah KPK menegakkan hukum, dan siap bekerja sama dengan otoritas terkait.
  • KPK sedang memeriksa eks General Manager Antam sebagai saksi dugaan kasus korupsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menanggapi kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam. Dalam pernyataannya, perusahaan tersebut menegaskan akan menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakkan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Perseroan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan anoda logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Plh. Corporate Secretary Division Head Antam, Yulan Kustiyan, dalam keterbukaan informasi, Rabu (22/10).

Antam berkomitmen terus bekerja sama dengan KPK dan otoritas terkait, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Perusahaan itu juga menyatakan akan mendukung upaya pemberantasan korupsi pada sektor pertambangan nasional.

Selain itu, Antam memastikan seluruh kegiatan operasional dan aktivitas pelayanan pelanggan secara keseluruhan berjalan normal. Perusahaan itu pun menyatakan akan memperkuat sistem pengendalian internal, kepatuhan, serta mekanisme kerja sama dengan mitra usaha agar setiap aktivitas berjalan sesuai regulasi dan prinsip integritas perseroan.

“Perusahaan senantiasa menjunjung tinggi integritas, menciptakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis perusahaan,” katanya.

KPK sedang memeriksa mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Murni PT Aneka Tambang periode 2013-2017, Dody Martimbang. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengolahan anoda logam yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp100 miliar.

Laman Antara melaporkan pernyataan KPK mengenai kasus dugaan korupsi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam dengan PT Loco Montrado (LCM) pada 2017 bermula dari mesin rusak.

Dalam kerja sama itu, setiap 1 kilogram anoda logam Antam hanya ditukar dengan 3 gram emas dari PT LCM. Pengembalian emas tersebut tidak sesuai ketentuan karena seharusnya hasil pengolahan meliputi emas dan perak. 

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in Market

See More

Harga Perak Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025: Turun Rp2.400

22 Okt 2025, 12:58 WIBMarket