Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Kasus IPO PIPA Berlanjut, Saham ARB 15 Persen Usai Penetapan Tersangka

PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) (dok. PT MML)
Intinya sih...
  • Saham PIPA menyentuh ARB 15 persen setelah penetapan tiga tersangka baru kasus IPO.
  • Bareskrim menilai IPO PIPA tidak memenuhi persyaratan valuasi aset.
  • OJK menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum demi integritas pasar modal.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) langsung tertekan dan menyentuh auto rejection bawah (ARB) 15 persen setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang berkaitan dengan proses penawaran umum perdana (IPO) emiten tersebut.

Perkembangan hukum ini kembali menyorot praktik uji kelayakan emiten dan integritas proses pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan data BEI, pada Rabu (4/2) pukul 10.00 WIB, saham PIPA turun 14,62 persen ke level Rp181 per saham.

Nilai transaksi tercatat mencapai Rp4,13 miliar, dengan antrean jual di harga ARB sebanyak 1,06 juta lot atau setara Rp19,27 miliar, mencerminkan tekanan jual yang kuat dari pelaku pasar.

Penetapan tersangka baru oleh Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal PT Multi Makmur Lemindo (MML), perusahaan dengan kode saham PIPA. Ketiga tersangka tersebut berasal dari internal perusahaan serta pihak yang terlibat dalam proses IPO.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut para tersangka masing-masing berinisial BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA selaku Financial Advisor; serta RE yang menjabat sebagai Project Manager PT MML saat proses IPO.

“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).

Namun demikian, penyidik masih mendalami peran detail masing-masing tersangka dalam rangkaian proses penawaran umum perdana tersebut.

Fakta IPO PIPA dan dana Rp97 miliar

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan bahwa PT MML sejatinya tidak memenuhi ketentuan untuk melantai di BEI. Salah satu temuan utama adalah valuasi aset perusahaan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan IPO.

“Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan,” ujar Ade Safri.

Meski demikian, PT MML tetap berhasil menghimpun dana sekitar Rp97 miliar dari publik dalam proses IPO tersebut. Pada saat itu, perusahaan didampingi oleh PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek (underwriter).

“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas,” imbuhnya.

Seiring pengembangan perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan, untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.

Dua pelaku sebelumnya telah divonis

Kasus PIPA bukan perkara baru sepenuhnya. Sebelumnya, dua pelaku telah lebih dahulu dinyatakan bersalah dan berstatus terpidana, yakni Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, serta Junaedi, Direktur PT MML.

Keduanya terbukti melakukan perdagangan efek dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sekaligus memengaruhi pihak lain untuk membeli efek.

“Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP,” jelas Ade Safri.

Atas perbuatannya, keduanya melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.

OJK hormati penegakan hukum

Menanggapi rangkaian penanganan kasus pasar modal oleh Bareskrim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal.

“Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” tutur Hasan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2).

OJK menegaskan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, di tengah penanganan sejumlah kasus besar yang melibatkan dugaan manipulasi pasar, insider trading, dan penyampaian fakta material yang tidak benar.

FAQ seputar kasus IPO PIPA

Mengapa saham PIPA terkena ARB?

Karena penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait IPO PIPA.

Berapa dana yang dihimpun PIPA saat IPO?

Sekitar Rp97 miliar dari publik.

Apa sikap OJK terhadap kasus PIPA?

OJK menghormati dan mendukung penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in Market

See More

Hasil Rebalancing MSCI Februari 2026: INDF Turun Kasta

12 Feb 2026, 14:36 WIBMarket