Investor Kripto RI Capai 20,7 Juta per Januari 2026, Naik 2,56%

Jakarta, FORTUNE - Ketertarikan masyarakat Indonesia terhadap aset digital masih menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah konsumen dalam perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, telah mencapai 20,70 juta orang pada Januari 2026.
Angka tersebut meningkat 2,56 persen secara bulanan dibandingkan posisi Desember 2025 yang tercatat sebanyak 20,19 juta konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pertumbuhan jumlah pengguna mencerminkan minat masyarakat yang masih kuat terhadap ekosistem aset digital di Tanah Air.
"Jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 20,70 juta konsumen pada posisi Januari 2026 atau tumbuh 2,56 persen month to month,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Februari 2026, Selasa (3/3).
Peningkatan jumlah investor tersebut terjadi di tengah penurunan nilai transaksi. Sepanjang Januari 2026, nilai transaksi kripto tercatat Rp29,24 triliun, turun 10,53 persen dibandingkan Desember 2025 yang mencapai Rp32,68 triliun.
Hal serupa juga terlihat pada transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD). Nilainya tercatat Rp8,01 triliun, turun 6,88 persen dari Rp8,60 triliun pada bulan sebelumnya. Penurunan ini sejalan dengan melemahnya harga sejumlah aset kripto utama di pasar global.
Meski aktivitas transaksi mengalami koreksi, ekosistem industri kripto di Indonesia terus berkembang dari sisi instrumen maupun kelembagaan. Hingga Februari 2026, terdapat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan di dalam negeri.
Dari sisi perizinan, OJK telah memberikan persetujuan kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan kripto. Jumlah tersebut mencakup 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, terdapat 8 lembaga penunjang yang telah memperoleh izin, terdiri dari 6 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).
Hasan menegaskan bahwa meskipun nilai transaksi mengalami fluktuasi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto domestik masih relatif stabil.
“Namun demikian, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga baik,” katanya.


















