Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa proses perizinan bagi pendirian bank syariah oleh Muhammadiyah masih berlangsung dan diproyeksikan selesai dalam waktu sekitar satu bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa izin resmi diperkirakan segera diterbitkan.
“Iya sudah (diproses). Iya, kayaknya sudah mau keluar (izinnya) ini, enggak lama lagi. Mungkin sebulan ini lah saya kira sudah keluar,” ujarnya saat pembukaan BSI International Expo 2025 di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Dian menambahkan bahwa Muhammadiyah berencana memulai pendirian bank dengan membentuk sebuah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Namun, model bisnis dari bank tersebut masih dalam tahap evaluasi, termasuk kemungkinan untuk berkembang menjadi bank komersial berskala besar atau hanya beroperasi dalam lingkup internal organisasi, yang dikenal sebagai model close loop.
“Nah itu akan jadi prototipe sebetulnya. Jadi apakah nanti akan bergerak ke arah bank komersial yang gede itu sedang mereka pikirkan. Jadi sedang mereka pikirkan tergantung bagaimana, kan ada keunikan-keunikan organisasi,” katanya.
Tak hanya mendirikan entitas baru, Muhammadiyah juga berencana mengembangkan BPRS yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), yakni BPRS Matahari Artha Daya, menjadi perusahaan cangkang sebagai tahap awal transformasi menuju bank umum syariah.
“Iya itu akan menjadi. Nah setelah itu nanti akan ditransformasi. Itu sebenarnya ganti nama dulu, terus kemudian baru yang lainnya. Nanti mudah-mudahan bisa begitu. Nanti mungkin sampai bank umum juga,” ucapnya.
Dengan dukungan struktur kelembagaan yang kuat dan kebutuhan pasar yang jelas, pendirian Bank Syariah Muhammadiyah diyakini akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekonomi syariah nasional dan penguatan kemandirian umat.