Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi menu restoran fine dining/Dok. freepik.com

Intinya sih...

  • PHRI buka suara soal kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.
  • Sertifikasi halal baru mencapai 1 persen dari seluruh restoran di Indonesia.
  • Biaya sertifikasi dinilai mahal, kompleksitas perubahan menu juga menjadi kendala.

Jakarta, FORTUNE – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengomentari kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada 17 Oktober 2024. Hinggi kini, total restoran yang memiliki sertifikasi halal baru mencapai 1 persen dari seluruh restoran yang ada di dalam negeri.

“Khususnya di PHRI. Yang mengikut hotel-restoran itu masih menyisakan banyak masalah (dalam kesiapannya),” kata Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, dalam konferensi pers Senin (30/9).

Editorial Team

Tonton lebih seru di