Jakarta, FORTUNE – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengomentari kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada 17 Oktober 2024. Hinggi kini, total restoran yang memiliki sertifikasi halal baru mencapai 1 persen dari seluruh restoran yang ada di dalam negeri.
“Khususnya di PHRI. Yang mengikut hotel-restoran itu masih menyisakan banyak masalah (dalam kesiapannya),” kata Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, dalam konferensi pers Senin (30/9).
Minimnya jumlah restoran yang telah memiliki sertifikasi halal itu, menurutnya, disebabkan oleh mahalnya biaya yang mesti dikeluarkan. Padahal, restoran punya banyak menu yang harus diperiksa.
“Biayanya bisa mencapai di atas Rp20 juta. Ini menjadi beban berat, terutama bagi banyak pelaku usaha. Tidak semua orang mampu memenuhi biaya ini,” kata Maulana.
Dia juga menyatakan kekhawatirannya tentang kompleksitas perubahan menu di restoran dan hotel, karena biasanya akan ada penyesuaian bergantung pada tema dan masa.
"Menu di restoran atau hotel bisa berubah. Misalnya selama Ramadan, dan itu harus disertifikasi lagi. Ini berarti semakin besar biaya yang harus dikeluarkan untuk ratusan menu," ujarnya.
Selain urusan biaya, persoalan lain yang mengadang adalah adanya keterbatasan jumlah penyelia halal.
"Kalau penyelia halal di restoran tiba-tiba berhenti bekerja, kami harus membayar lagi untuk penyelia baru. Ini menambah biaya dan beban operasional," katanya.