Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri asuransi syariah (jiwa, umum, dan reasuransi) mencapai Rp9,84 triliun atau meningkat sebesar 8,04 persen (yoy) pada April 2025
Dari sisi kontribusi asuransi syariah sebesar Rp9,84 triliun memiliki porsi sebesar 8,45 persen dari total premi asuransi komersial. Namun demikian, dari sisi tertanggung, polis asuransi syariah memiliki porsi 2,8 persen dari total polis asuransi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP), Ogi Prastomiyono mengatakan, pertumbuhan ini mengindikasikan peningkatan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk asuransi berbasis syariah.
“Dengan populasi muslim terbesar di dunia dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan keuangan yang sesuai prinsip syariah, menjadi peluang untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Ogi melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (17/6).
Selain itu, regulasi yang semakin kuat dan inovasi produk yang terus berkembang juga menjadi faktor pendorong yang akan mempercepat pertumbuhan pangsa pasar asuransi syariah di Indonesia.