Premi Asuransi Syariah Naik 8,04%, OJK Ungkap Peluang dan Tantangannya

Intinya sih...
Pendapatan premi asuransi syariah naik 8,04% (yoy) menjadi Rp9,84 triliun pada April 2025.
Asuransi syariah memiliki porsi 8,45% dari total premi asuransi komersial dan 2,8% dari total polis asuransi nasional.
Regulasi yang semakin kuat dan inovasi produk yang terus berkembang menjadi faktor pendorong pertumbuhan pangsa pasar asuransi syariah di Indonesia.
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri asuransi syariah (jiwa, umum, dan reasuransi) mencapai Rp9,84 triliun atau meningkat sebesar 8,04 persen (yoy) pada April 2025
Dari sisi kontribusi asuransi syariah sebesar Rp9,84 triliun memiliki porsi sebesar 8,45 persen dari total premi asuransi komersial. Namun demikian, dari sisi tertanggung, polis asuransi syariah memiliki porsi 2,8 persen dari total polis asuransi nasional.