Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI mengingatkan pelaku industri farmasi untuk segera menyiapkan diri menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang akan efektif mulai Oktober 2026. Kewajiban ini juga mencakup produk obat-obatan.
“Mandatori halal 2026 bukan sekadar tenggat, tapi momentum transisi menuju industri farmasi yang lebih terjamin dari sisi keamanan, mutu, dan kehalalannya,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, dalam keterangan resmi (20/7). Ia juga mengajak para pelaku industri segera melakukan pemetaan terkait bahan baku dan proses produksi yang akan terdampak aturan tersebut.
Pemerintah, kata Chuzaemi, terus melakukan percepatan untuk mendukung industri, termasuk dalam memfasilitasi bahan baku impor melalui proses akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Selain itu, pemerintah juga memperkuat kerja sama pengakuan sertifikat halal antarnegara lewat skema Mutual Recognition Arrangement (MRA).
“Industri yang mengimpor bahan dari berbagai negara akan terbantu jika lembaga halal luar negeri di negara asalnya telah terakreditasi. Karena itu, kami juga mendorong diaspora Indonesia di luar negeri agar mendirikan LHLN dan mendukung ekosistem global halal,” kata dia.