Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ShutterStock/MihaCreative

Jakarta, FORTUNE - Pasar modal hanya untuk perusahaan besar, itulah kritik yang kerap dilayangkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal, ada metode urunan dana bernama Equity Crowdfunding (ECF) bagi UMKM. Tak hanya itu, bagi penganut syariat Islam, ada pula opsi Sharia Securities Crowdfunding (SCF).

Alternatif pendanaan itu hadir untuk menepis anggapan bahwa hanya perusahaan besar saja yang bisa menghimpun modal dari pasar modal, yang juga bertujuan akhir menyokong pertumbuhan pasar modal syariah di masa depan. Demikian keterangan Kepala Divisi pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh.

“Pasti, SCF tujuannya ke sana (membantu pertumbuhan ke depannya),” ujar Irwan dalam salah satu sesi daring Shariah Investment Week 2021 (SIW 2021), Jumat (12/11) pagi. “Jadi stigma pasar modal (hanya) buat yang besar-besar itu hilang.”

Apa itu Securities Crowdfunding (SCF)?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SCF adalah metode penghimpunan dana dengan skema urunan yang dilakukan oleh pemilik bisnis guna memulai atau mengembangkan usahanya. Kemudian, para investor pasar modal syariah dapat membeli kepemilikan lewat saham, obligasi (surat utang), ataupun sukuk (surat tanda kepemilikan bersama).

Melalui SCF, para investor dan pemilik bisnis yang mencari modal dapat bertemu dalam satu platform. Nantinya, investor akan mengantongi profit berupa dividen (bagi hasil) keuntungan usaha yang dibagi secara periodik.

Pada pembukaan SIW 2021, Kamis (11/11), Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin mengatakan, “SCF berbasis syariah sebagai alternatif pendanaan bagi UMKM juga harus terus dikembangkan, khususnya untuk mendorong UMKM kembali bangkit pascapandemi COVID-19.”

Untuk Perusahaan Bersyariat Islam yang Belum Besar

Editorial Team