Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IMG_20251001_114102.jpg
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan usai memberi sambutan dalam Opening Ceremony Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah Sulsel 2025 di Baruga Phinisi KPwBI, Makassar, Rabu (1/10/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana membagikan 1,35 juta sertifikat halal secara cuma-cuma kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2026. Pengajuan sertifikasi dilakukan sepenuhnya secara digital melalui BPJPH. Kebijakan ini sejalan dengan persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku Oktober 2026.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan kepada pelaku UMK.

“Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis pada tahun 2026,” ujar Haikal, mengutip Antara, Rabu (24/12).

Ia menambahkan, pada 2025 pemerintah sebelumnya juga telah menyediakan kuota 1,14 juta sertifikat halal gratis bagi UMK yang telah direalisasikan oleh BPJPH. Hingga kini, sekitar 10,9 juta produk tercatat telah mengantongi sertifikat halal dari lembaga tersebut.

Upaya penyederhanaan layanan sertifikasi halal juga diperkuat melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan usaha kuliner warung ke dalam kategori penerima sertifikat halal gratis. Berdasarkan regulasi ini, tercatat 25.002 warung nasi telah terdata di sistem Sihalal dan memperoleh sertifikat halal tanpa biaya.

Dalam implementasinya, Haikal menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal gratis bagi UMK dilakukan dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berasal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

BPJPH juga menegaskan bahwa seluruh layanan sertifikasi halal, baik melalui skema self declare untuk UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar, dijalankan secara transparan dan berbasis digital menggunakan sistem informasi Sihalal.

Pelaksanaan sertifikasi halal reguler mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, dengan melibatkan berbagai pihak di luar BPJPH, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara daring melalui ptsp.halal.go.id, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh auditor halal dari LPH. Berdasarkan hasil audit tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.

“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal,” kata Haikal.

Sebelumnya, BPJPH juga telah menggratiskan sertifikat halal bagi pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, serta jenis warung makan tradisional lainnya.

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang berlandaskan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi UMK melalui pernyataan halal pelaku usaha.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” ujar Haikal.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kemudahan sertifikasi halal diharapkan mendorong seluruh warung makan tradisional untuk memiliki sertifikat halal melalui skema pendampingan proses produk halal. Sertifikasi ini diyakini dapat meningkatkan standar usaha, daya saing, serta kepercayaan konsumen.

“Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala,” ujarnya.

Adapun syarat warung makan untuk mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare antara lain memiliki NIB skala UMK, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, serta menerapkan proses produksi yang sederhana.

Selain itu, pelaku usaha tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan unsur nonhalal, memiliki omzet maksimal Rp15 miliar, hanya memiliki satu lokasi produksi dan satu outlet, serta memastikan lokasi produksi terpisah dari aktivitas nonhalal.

Kriteria lainnya meliputi produk berupa barang, tidak menggunakan bahan berbahaya, serta tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan kecuali sesuai syariat Islam. Untuk penggunaan daging giling, penggilingan wajib dilakukan di fasilitas yang memenuhi standar kehalalan.

Jumlah produk dalam skema self declare dibatasi maksimal 10 nama produk untuk kategori umum, dan maksimal 30 nama produk untuk warteg, warsun, warmindo, serta sejenisnya. Seluruh produk dan proses produksinya diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Editorial Team