Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan aturan baru yang memperbolehkan umrah dilakukan secara mandiri. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dalam pasal 86 ayat 1 huruf b, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilaksanakan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dilakukan secara mandiri, atau melalui Menteri. Regulasi baru ini menjadi terobosan besar, karena sebelumnya umrah hanya bisa dilakukan lewat biro perjalanan berizin resmi.
Keputusan pemerintah ini menimbulkan reaksi keras dari kalangan pelaku usaha penyelenggara umrah. Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebut aturan tersebut membuat banyak pelaku bisnis travel “syok”, karena untuk pertama kalinya jemaah dapat berangkat tanpa melalui PPIU.
"Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/10).
Menurut Zaky, keputusan ini berdampak besar bagi ribuan pelaku usaha yang telah berinvestasi besar, membayar pajak, menjalani sertifikasi, dan menyediakan lapangan kerja. “Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” katanya.
