Jakarta, FORTUNE – Sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) disidang oleh Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi di Indonesia. Sejumlah pelaku industri pinjol itu diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sejumlah perusahaan pinjol yang ikut terseret antara lain seperti Amartha, Indodana, Akseleran, Easycash dan masih banyak lagi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta (14/8), yang mana sembilan anggota KPPU duduk sebagai Majelis Komisi. Dalam sidang tersebut, KPPU mengungkapkan hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.
Investigator KPPU, Arnold Sihombing mengungkapkan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah terbukti menerbitkan pedoman atau code of conduct yang mengatur batas maksimum bunga 0,8 persen per hari bagi seluruh anggota yang berlangsung di 2020. Sejalan dengan hal tersebut, unsur-unsur pelanggaran Pasal 5 dinilai terpenuhi.
"Berdasarkan uraian dugaan pelanggaran tersebut maka tim investigator menyimpulkan telah terdapat cukup bukti terjadinya pelanggaran pasal 5 undang-undang nomor 5 tahun 1999 yang dilakukan terlapor,” kata Arnold di Jakarta, (14/8).
Seperti diketahui, dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tertulis bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansah menegaskan bahwa batasan bunga 0,8 persen kala itu untuk melindungi konsumen dan sejalan dengan imbauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kala itu, lanjut Kuseryansah, bunga pinjol masih ada yang di atas 1 persen per hari dan dinilai membebani masyarakat.
“Penentuan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang awalnya tidak diatur, akhirnya diatur ke 0,8 persen. Karena, dulu ada pinjol yang menetapkan bunga di angka 1,3 persen per hari, ada yang 1 persen per hari,” katanya
Di sisi lain, pihaknya akan tetap menghormati dan mengikuti proses persidangan di KPPU. Namun, pihaknya mendorong pelaku industri untuk mempersiapkan bukti-bukti bahwa pengaturan suku bunga ini tidak seperti kartel.