Begini Cara Membuka IMEI yang Terblokir Lewat Bea Cukai

Simak cara membuka IMEI yang terblokir!

Begini Cara Membuka IMEI yang Terblokir Lewat Bea Cukai
ilustrasi cek IMEI di Kemenparin (dok.kemenperin.go.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - IMEI atau International Mobile Equipment Number adalah kode 15 digit unik yang berfungsi sebagai alat pencarian untuk menemukan perangkat yang hilang atau dicuri. Biasanya, hanya ada satu nomor IMEI pada setiap ponsel, tetapi ponsel dengan kartu SIM ganda memiliki dua.

Ada beberapa penyebab kenapa IMEI terblokir. Salah satu yang paling mungkin adalah adanya pemberlakuan aturan IMEI di Indonesia. Setiap handphone yang masuk ke pasar tanah air secara ilegal alias Black Market (BM) tidak akan bisa digunakan. Karena IMEI terblokir oleh provider atas permintaan dari pemerintah.

Apabila IMEI terblokir, Anda tidak akan dapat menggunakan gawai secara maksimal. Artinya, Anda tidak akan dapat menggunakan data seluler untuk terhubung ke internet. IMEI yang diblokir tidak mencegah Anda mengakses internet melalui Wi-Fi. Tetapi yang mungkin membuat frustrasi adalah Anda tidak dapat melakukan panggilan atau mengirim SMS dengan ponsel Anda setelah IMEI terblokir.

Lantas bagaimana untuk mengatahui IMEI Anda terblokir atau tidak? Berikut simak langkah-langkahnya.

Cara memeriksa IMEI terblokir atau tidak

Untuk mengecek apakah IMEI Anda terblokir atau tidak bisa lakukan pengecekan IMEI di laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berikut langkah-langkahnya :

  • Buka browser dan kunjungi https://imei.kemenperin.go.id/
  • Masukkan nomor IMEI (paste) lalu tekan Enter
  • Jika hp resmi akan muncul notifikasi “IMEI terdaftar di database Kemenperin”
  • JIka hp BM akan muncul notifikasi “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”
  • Untuk hp yang tidak terdaftar di Kemenperin (pembelian setelah 18 April 2020) secara otomatis tidak bisa mendapatkan layanan seluler dari operator (tidak bisa telepon, SMS atau internetan) dan hanya bisa menggunakan akses Wifi.

Lantas, bagaimana kalau sudah terlanjur membeli gawai dengan IMEI terblokir ? Tenang, ada cara untuk membuka blokirnya.

Cara membuka IMEI terblokir lewat Bea Cukai

Berikut cara untuk membuka IMEI yang terblokir, baik untuk hp Android dan juga iPhone :

  • Langkah pertama adalah mengunjungi situs Bea Cukai dan mengisi formulir pendaftaran IMEI.
  • Setelah perangkat hp didaftarkan dan data-data yang diperlukan telah Anda isi, maka proses registrasi sudah selesai. 
  • Selanjutnya, kita akan menerima kode QR dan nomor registrasi.
  • Langkah terakhir adalah mengunjungi kantor Bea Cukai setempat dan meminta persetujuan.
  • Bila permohonan disetujui, maka Anda harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan hp tersebut bisa dipakai sebagaimana mestinya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI