Bappebti Rilis Aturan Baru, Jumlah Kripto Terdaftar Jadi 383 Aset

Aturan baru demi kepastian hukum & informasi bagi investor.

Bappebti Rilis Aturan Baru, Jumlah Kripto Terdaftar Jadi 383 Aset
Shutterstock/Wit Olszewski
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan baru untuk mengimbangi perkembangan perdagangan aset kripto.

Lembaga di bawah naungan Kementerian Perdagangan ini merilis Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan teranyar ini menetapkan 383 jenis aset kripto dapat diperdagangkan di pasar fisik.

Aturan terbaru ini sekaligus membatalkan peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur perdagangan 229 jenis aset kripto.

“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Rabu (10/8).

Untuk jenis aset kripto di luar daftar terbaru ini, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Usulan pelaku pasar

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Pedrosek

Penyesuaian daftar aset kripto yang diperdagangkan ini merupakan usulan dari pelaku pasar serta berdasar atas evaluasi Bappebti. “Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,” kata Didid.

Peraturan ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil sejumlah risiko, seperti diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper, atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, dalam kesempatan sama menyatakan beleid terbaru ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

Menurutnya, ada pertimbangan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP).

“Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,” ujarnya.

Efisiensi pengaturan

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Peraturan Bappeti yang terbaru ini juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama bursa berjangka aset kripto belum terbentuk, kata Aldison.

Dengan Perba tersebut, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha. Dengan begitu, proses penilaian akan lebih cepat dan akurat.

Menurutnya, calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.

“Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto,” pungkas Aldison.

Sebagai catatan, Perba Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto dapat diunduh di tautan berikut: (https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/10722).

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar