Cina Tuduh AS Anti Perusahaan Asing Karena Mau Blokir TikTok

AS minta Bytedance jual saham TikTok.

Cina Tuduh AS Anti Perusahaan Asing Karena Mau Blokir TikTok
Logo TikTok terlihat pada siluet pegangan smartphone dengan bendera Amerika di bagian belakang. Shutterstock/Ascannio.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Cina menuduh pemerintah Amerika Serikat anti terhadap perusahaan asing karena mengancam akan memblokir TikTok. Di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden, AS telah mendesak Bytedance, selaku pemilik TikTok, untuk melepas kepemilikah saham pada aplikasi video pendek tersebut.

Jika tidak dilakukan, pemerintah Biden akan memblokir akses terhadap TikTok.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Wang Wenbin, dalam keterangan kepada wartawan, seperti dikutip dari Fortune.com, menyatakan AS sejauh ini belum memberikan bukti ihwal TikTok yang mengancam keamanan nasional.

Namun, pemerintah AS disebut telah menggunakan kekuasannya untuk menekan perusahaan asing dengan alasan keamanan data.

“AS harus berhenti menyebarkan disinformasi tentang keamanan data, berhenti menekan perusahaan terkait, dan menyediakan lingkungan yang terbuka, adil, dan tidak diskriminatif bagi bisnis asing untuk berinvestasi dan beroperasi di AS,” kata Wang.

Menurut The Wall Street Journal, Departemen Keuangan mengancam akan memblokir TikTok, kecuali jika Bytedance melepas sahamnya di aplikasi tersebut. Namun, Bytedance sejauh ini menolak permintaan tersebut.

“Jika melindungi keamanan nasional adalah tujuannya, divestasi tidak menyelesaikan masalah: Perubahan kepemilikan tidak akan memaksakan pembatasan baru pada aliran atau akses data,” kata juru bicara TikTok Maureen Shanahan.

Menurutnya, TikTok sudah menjawab kekhawatiran AS melalui kebijakan transparansi data dan pengguna AS dengan pemantauan, pemeriksaan, dan verifikasi pihak ketiga yang kuat.

Pemblokiran aplikasi

ilustrasi TikTok (unsplash.com/Solen Feyissa)

Pada akhir Februari, Gedung Putih AS memberi waktu 30 hari kepada semua agen federal untuk menghapus TikTok dari semua perangkat pemerintah. Beberapa lembaga, termasuk Departemen Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri, dan Departemen Luar Negeri telah menerapkan aturan tersebut.

Gedung Putih sendiri juga sudah tidak memberlakukan pelarangan TikTok pada perangkat pejabatnya.

Namun, anggota parlemen di DPR dan Senat AS telah bergerak lebih maju dengan menyusun undang-undang yang akan memberi pemerintahan Biden lebih banyak kewenangan untuk menekan TikTok.

Di AS, TikTok merupakan aplikasi yang sangat populer, dan digunakan oleh dua per tiga remaja. Namun, terdapat kekhawatiran yang meningkat bahwa pemerintah Cina dapat memperoleh kendali atas data pengguna Amerika. Data itu dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk mendorong narasi yang pro pemerintah Cina.

Cina telah lama mengkhawatirkan pengaruh media sosial dan aplikasi komunikasi luar negeri, dan telah melarang sebagian besar aplikasi paling terkenal, termasuk Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube.

Belakangan ini beberapa negara juga melarang pegawai pemerintahnya untuk menggunakan TikTok dari perangkat resmi, mulai dari negara-negara Uni Eropa, India, Kanada, dan Taiwan.  

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M