Dituding Jadi Tempat Pencucian Uang Haram, Begini Bantahan Binance

Blockchain justru menjadi alat kuat untuk menegakkan hukum.

Dituding Jadi Tempat Pencucian Uang Haram, Begini Bantahan Binance
Ilustrasi Binance. Shutterstock/askarim
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Platform pertukaran kripto terbesar di dunia, Binance, membantah laporan Reuters yang menyebut platform tersebut adalah tempat pencucian uang haram dari pelaku kriminal, seperti peretas, penipu, dan pengedar narkoba.

Binance dalam pernyataan resmi, Selasa (7/6), mengatakan tuduhan tersebut tidak hanya salah, bahkan sekaligus menjadi bukti akan upaya dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk “menyesatkan masyarakat umum” dengan menyebarkan disinformasi.

“Kami sangat menyarankan Anda mengabaikan penulis dan pakar yang memilih data seenaknya, mengandalkan kebocoran yang tidak dapat diverifikasi dari regulator, dan memasukkan kultus paranoia kripto untuk ketenaran atau keuntungan finansial. Sebaliknya, lihat saja faktanya,” begitu sanggahan Binance, dikutip dari cointelegraph, Rabu (8/6).

Sebelumnya, Reuters, Senin (6/6), menerbitkan laporan khusus yang mengeklaim Binance telah menjadi rumah aman bagi pelaku kriminal. Platform pertukaran kripto itu dituding telah membantu pencucian uang dengan nilai US$2,5 miliar atau lebih dari Rp339,7 triliun pada 2017–2022.

Laporan Reuters juga menyatakan, Lazarus, organisasi dari Korea Utara, memanfaatkan Binance pada September 2020 usai berhasil meretas pertukaran kripto di Slovakia. Selain itu, Reuters juga mengklaim Binance mereguk lebih dari US$770 juta atau Rp11,1 triliun uang tunai haram pada 2019.

Binance dituding pula menerapkan metode pemeriksaan pencucian uang yang buruk pada penggunanya sampai pertengahan 2021 meski ada peringatan yang diajukan oleh para pemimpin bisnis senior selama tiga tahun.

Menjawab tuduhan tersebut, Binance mengatakan aset kripto bukanlah surga bagi pencucian uang, seperti yang diyakini oleh banyak pihak, demikian Business Times.

Transaksi blockchain

Shutterstock/MarbellaStudio

Hanya 0,15 persen dari semua transaksi aset kripto pada 2021 yang terkait dengan aktivitas terlarang, menurut Binance. Platform pertukaran ini lantas menyebutkan perbandingan pada tahun tersebut ketika sekitar 2–5 persen dari uang fiat tradisional, atau sekitar US$800 miliar sampai US2 triliun, terkait dengan kegiatan kriminal.

Binance menuding pewarta Reuters tak mengerti mengenai bagaimana data dalam rantai jaringan (on-chain) bekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Binance memberikan penekanan ihwal transaksi blockchain termasuk yang paling mudah dilacak, dan biasanya tidak menguntungkan orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Tidak seperti uang tunai, yang hampir tidak mungkin dilacak, blockchain telah terbukti menjadi salah satu alat paling kuat untuk penegakan hukum. Sifat publik dari blockchain yang tidak berubah membuat kripto menjadi pilihan yang buruk untuk pencucian uang,” katanya.

Para penegak hukum pun akan lebih mudah mengungkap dan melacak pencucian uang di jaringan blockchain ketimbang transaksi tunai, menurut Binance.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M