Kripto Dikenai Pajak, Indodax: Legalitas Diakui dan Sah Diperdagangkan

Indodax berharap tarif pajak ke depan bisa lebih murah.

Kripto Dikenai Pajak, Indodax: Legalitas Diakui dan Sah Diperdagangkan
CEO Indodax, Oscar Darmawan. (Dok.Indodax)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan, menanggapi kebijakan terbaru dari pemerintah yang mengenakan pajak terhadap perdagangan aset kripto. Menurutnya, pengenaan pajak ini berdampak positif khususnya dalam posisi kripto sebagai komoditas digital.

“Kripto sebelumnya sudah diakui sebagai komoditas lewat peraturan dari Kementerian Perdagangan dan diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” kata Oscar dalam rilis resmi, dikutip Jumat (29/4).

Pemerintah awal bulan ini merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Kripto. Melalui beleid tersebut, kebijakan pengenaan pajak kripto akan berlaku mulai Mei mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, Rabu (13/4) mengatakan aset kripto merupakan komoditas sehingga memenuhi kriteria sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN). 

Aset kripto tersebut tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga negara (SBN), kata Noor. Bank Indonesia (BI) menyatakan aset kripto bukanlah alat pembayaran yang sah.

Namun, Oscar mewanti-wanti dengan peraturan pajak ini jangan sampai geliat investasi kripto menjadi lesu. Tentu, situasi itu patut disayangkan, apalagi jika mengingat tingginya tren investasi diperkirakan memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Tarif dan implementasi pajak

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Meski pengenaan pajak berdampak positif, kebijakan tersebut tentunya tak lepas dari pro dan kontra, menurut Oscar. Komunitas kripto dalam negeri menyoroti besaran tarif transaksi yang akan dikenakan ke investor yang akan bertambah sebesar 0,21 persen (0,1 persen untuk PPh dan 0,11 persen untuk PPN).

“Kami melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa. Namun saya berharap seiring berjalannya waktu, tarif pajaknya bisa lebih murah,” ujarnya. 

Oscar menyambut positif langkah pemerintah yang mengeluarkan peraturan pajak kripto dimaksud. Dengan kebijakan itu, terdapat kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto.

Selain itu, para trader aset kripto yang bertransaksi di platform pertukaran yang terdaftar di Bappebti akan dikenai pajak final 0,21 persen. Angka itu tentu jauh lebih murah ketimbang bertransaksi di platform yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak, dengan trader akan dikenai tarif PPh normal.

“Dengan adanya PMK ini, saya kira ini merupakan sinyal dari pemerintah agar kita para trader aset kripto harus tertib pajak mulai sekarang. Apalagi pihak pemerintah sudah memberikan insentif pajak seperti ini,” ujarnya.

Menurutnya, Indodax sebagai platform pertukaran yang nantinya akan menjadi pemungut pajak, akan melakukan sosialisasi kepada investor, termasuk soal mekanisme perhitungan pajak. Indodax menyatakan diri sebagai perusahaan jual beli aset kripto terbesar yang memperdagangkan lebih dari 200 aset kripto dan melayani lebih dari 5.3 juta member.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan lembaganya menyambut baik pemberlakuan pajak terhadap transaksi aset kripto. Menurutnya, pengenaan pajak ini sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang tengah berkembang dengan baik.  

"Ini juga merupakan langkah yang baik untuk mendukung berkembangnya industri aset kripto yang dipandang memiliki legitimasi yang kuat," kata Harmanda, Jumat (8/5). Aspakrindo pada dasarnya akan tunduk pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya