Modus Baru MLM Berkedok Investasi Kripto, Masyarakat Mesti Hati-Hati

Modus baru menawarkan investasi tanpa kerugian.

Modus Baru MLM Berkedok Investasi Kripto, Masyarakat Mesti Hati-Hati
Ilustrasi perdagangan kripto. Shutterstock/Rokas Tenys
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan telah menemukan modus penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto. 

“Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan, kami menemukan entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” kata Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/11).

Menurut Didid, entitas itu memberikan janji keuntungan yang konsisten dan bahkan hampir tanpa kerugian dari kegiatan perdagangan yang dilakukan.

Dalam praktiknya, jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka. Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapat bonus generasi. Selain itu, anggota sama akan mendapatkan komisi dari keuntungan perdagangan dari anggota baru.

Didid menyatakan para anggota dari entitas itu gencar mempromosikan penawaran perdagangan aset kripto melalui berbagi media sosial. Situasi itu berujung pada melesatnya pertumbuhan anggota.  

“Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, maka kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Dukungan pelaku terdaftar

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Sementara itu, Tokocrypto selaku pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti, menyatakan siap bekerja sama dengan regulator untuk memberantas perdagangan aset kripto berkedok MLM (Multi-level marketing) atau skema ponzi. Tindakan perdagangan yang melanggar itu dinilai akan merusak pertumbuhan industri.

“Kami melihat aktivitas perdagangan aset kripto yang menyalahi aturan bisa merugikan pedagang aset kripto resmi yang terdaftar di Bappebti. Masyarakat pun tentu pihak yang paling dirugikan, karena kurangnya pengetahuan mereka. Kami tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap investasi aset kripto terciderai," kata Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto, dalam rilis pers.

Demi menekan perdagangan aset kripto ilegal, Tokocrypto menganggap perlu ada upaya penguatan edukasi dan literasi. Platform pertukaran ini mengaku senantiasa memberikan informasi yag jelas mengenai produk yang ditawarkan, serta tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman.

“Edukasi dan literasi menjadi kunci untuk menyehatkan industri. Masyarakat bisa mengerti tentang investasi kripto secara menyeluruh dan bisa menghindari penipuan perdagangan kripto yang ilegal dan kerugian lainnya. Apalagi investasi kripto kini sedang diminati,” tutur Endi.

Berdasarkan riset CELIOS berjudul “Peran Aplikasi Multi-Aset terhadap Pertumbuhan Investor Ritel” yang dirilis 2022, aset kripto merupakan produk investasi terpopuler setelah reksa dana dan saham.

Iming-iming imbal hasil

Ilustrasi kripto. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menambahkan modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui perdagangan aset kripto, namun juga melalui jual beli aset kripto di antara para anggota. Praktik itu dilakukan dengan iming-iming meningkatnya harga aset kripto tersebut di masa depan.

“Selain itu, ada penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih,” ujar Aldison.

Modus penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto ini dilakukan melalui pelbagai aktivitas, mulai dari kegiatan agama, amal, sosial, dan sebagainya. “Masyarakat awam tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut,” kata Aldison.

Bappebti mengimbau, sebelum memutuskan untuk bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK), masyarakat mesti memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi. Warga juga perlu memastikan juga legalitas perusahaan, apakah sudah terdaftar di Bappebti atau belum.

Calon pengguna pun diminta tidak mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat. Pergerakan dalam perdagangan berjangka komoditi atau aset kripto sangat fluktuatif. Dalam penggunanya bisa mendapat keuntungan besar, namun potensi kerugiannya juga tinggi.

“Jangan terbujuk jika ada yang menawarkan transaksi di bidang PBK dan/atau PFAK dengan janji bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena di bidang PBK dan/atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut,” ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang