Sinyalemen Sejumlah Negara Dunia Melegalkan Adopsi Aset Kripto

Sejumlah negara mulai menyusun kerangka hukum kripto.

Sinyalemen Sejumlah Negara Dunia Melegalkan Adopsi Aset Kripto
Ilustrasi kripto. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Sejumlah pemerintah negara maju dan berkembang menyatakan keterbukaannya terhadap aset kripto dengan menyusun kerangka kebijakan maupun hukum untuk mengaturnya. Sebagian negara lain sudah menerima aset kripto dengan mengesahkan undang-undang aset digital.

Terbaru, pemerintah Vietnam menyatakan akan mengatur adopsi kripto di negaranya. Wakil Perdana Menteri Vietnam, Le Minh Khai, menyerukan kepada Kementerian Keuangan untuk menjajaki dan mengubah undang-undang demi membangun kerangka hukum bagi pasar aset digital.

Vietnam menyusul sejumlah negara maupun kawasan ekonomi dengan rencana serupa seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Uni Eropa.

Sejauh ini, hanya El Salvador yang menetapkan aset kripto, khususnya Bitcoin, menjadi alat pembayaran yang sah.

Di Indonesia aset kripto diakui sebagai komoditas perdagangan berjangka atau investasi. Namun, aset digital tersebut tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Berikut perincian sejumlah negara yang sudah menyampaikan keterbukannya serta akan mengatur aset digital.

1. Vietnam

Dikutip dari cointelegraph, Rabu (30/3), Wakil Perdana Menteri Vietnam, Le Minh Khai, dalam sebuah pemberitahuan resmi meminta Kementerian Keuangan untuk menjadi penanggung jawab utama dalam upaya mengembangkan kerangka hukum pasar kripto.

Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Kementerian Kehakiman, Informasi dan Komunikasi dan bank sentral untuk mengembangkan kerangka peraturan tersebut. Lalu, tiga kementerian bersama bank sentral akan melihat berbagai aspek hukum terkait aset digital serta dampaknya terhadap perekonomian.

Vietnam sempat melarang Bitcoin sebagai medium transaksi pada 2014. Namun, kebijakan itu berubah pada 2017 ketika Perdana Menteri Nguyen Xuan Phuc menyetujui Bitcoin sebagai alat pembayaran. Setahun berselang, Bitcoin kembali dilarang sebagai alat pembayaran.

Meski belum memiliki kerangka hukum soal aset kripto, Vietnam memiliki persentase pemegang kripto tertinggi di seluruh dunia. Menurut laporan kepemilikan kripto Finder, 41 persen dari populasinya tercatat memiliki aset kripto.

2. Inggris

Pemerintah Inggris akan menyampaikan rencananya untuk mengatur industri aset kripto dalam beberapa minggu mendatang, menurut coindesk, Minggu (27/3).

Kendati belum ada detail dari rencana tersebut, pemerintah Inggris dikabarkan akan fokus pada stablecoin, mata uang kripto yang memiliki karakter stabil serta nilainya dipatok ke aset lain.

Departemen Keuangan Inggris telah membahas paket peraturan yang akan datang dengan beberapa perusahaan kripto, termasuk Gemini, penerbit stablecoin Gemini (GUSD) yang asetnya dipatok ke dolar AS.

Sebelumnya, regulator Inggris menerbitkan sebuah laporan yang menyuarakan keprihatinan tentang bagaimana adopsi kripto dapat menimbulkan risiko bagi sistem keuangan.

3. Ukraina

Pemerintah Ukraina telah secara resmi melegalkan penggunaan kripto. Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy, baru saja mengesahkan undang-undang yang menjadi kerangka hukum bagi perdagangan aset digital tersebut.

Kementerian Transformasi Digital Ukraina mengatakan Presiden Zelenskyy telah menandatangani Undang-Undang Aset Virtual, Rabu (16/3).

Kebijakan tersebut meminta platform pertukaran kripto dan perusahaan pengelola aset digital untuk mendaftar ke pemerintah demi beroperasi secara legal. Di saat sama, perbankan akan diizinkan pula untuk membuka rekening di perusahaan kripto.

Kripto telah menjadi juru selamat bagi Ukraina. Pemerintah Ukraina secara aktif mendorong sumbangan dalam berbagai bentuk aset kripto untuk membantu membiayai perang. Dilaporkan negara tersebut setidaknya telah menerima US$100 juta atau lebih dari Rp1,4 triliun sumbangan digital. Dana banyak mengalir ke dompet pada platform pertukaran Kuna.

4. Uni Eropa

Uni Eropa belum lama ini resmi menolak usulan aturan yang dapat melarang adopsi kripto di wilayah tersebut, Rabu (16/3).

Sebelumnya, Komite Urusan Ekonomi dan Moneter Uni Eropa menerima klausul pelarangan penggunaan aset kripto terutama yang menggunakan mekanisme proof-of-work/PoW—seperti pada Bitcoin dan Ethereum. Klausul itu terdapat dalam undang-undang aset digital Markets in Crypto (MiCA).

Komite lantas memberikan suara pada draf akhir undang-undang tersebut, Senin (15/3). Pada akhirnya, suara yang menolak usulan terbukti lebih banyak, demikian melansir euronews.

“Dengan adopsi laporan MiCA, Parlemen Eropa telah membuka jalan bagi regulasi kripto yang ramah inovasi yang dapat menetapkan standar di seluruh dunia,” kata Stefan Berger, anggota Parlemen Eropa.

Namun, Eropa menyoroti soal emisi karbon dari aset kripto dengan mekanisme PoW serta perlindungan konsumen.

5. Amerika Serikat

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, meneken perintah eksekutif yang meminta pemerintah federal untuk mempelajari dampak kripto pada konsumen, investor, dan bisnis AS, Rabu (9/3).

“Perintah eksekutif ini adalah sinyal pasti bahwa kami akhirnya akan mendapatkan apa yang kami tahu akan datang,” kata Daniel Strachman, Managing Partner di A&C Advisors, seperti dikutip dari laman bankrate.com, Kamis (10/3).

Menurut Strachman, industri dan investor telah menunggu lebih dari satu tahun terkait arahan yang jelas dari pemerintah AS mengenai kripto. “Ini meletakkan dasar untuk regulasi, sesuatu yang kita semua harapkan untuk beberapa waktu sekarang,” ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia