Transparansi Kepada Nasabah, Indodax Rilis Fitur Bukti Laporan Pajak

Fitur pajak dapat diakses di situs web Indodax.

Transparansi Kepada Nasabah, Indodax Rilis Fitur Bukti Laporan Pajak
Ilustrasi Indodax. Shutterstock/Ira Lichi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Indodax baru saja merilis fitur bukti laporan pajak sebagai langkah transparansi kepada para nasabahnya. Platform pertukaran aset kripto itu menyampaikan komitmennya untuk taat terhadap aturan hukum mengenai aset kripto di Indonesia.

Dalam siaran persnya, Kamis (19/1), Indodax menyatakan fitur terbaru ini akan membantu setiap nasabah yang melakukan jual beli aset kripto untuk melihat laporan pemungutan pajak per bulan.

Nasabah dapat melihat bukti pajak tersebut dengan mengunduhnya dalam format PDF. Dalam laporan bukti pajak tersebut terdapat nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax untuk selanjutnya disetorkan kepeda pemerintah.

Fitur dimaksud bisa diakses pada website Indodax.com. Nasabah dapat mengunduh laporan pemungutan pajak transaksi mulai periode Mei 2022.

“Fitur laporan pemungutan pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen Indodax untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia dan demi meningkatkan kepercayaan pelanggan. Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia,” kata CEO Indodax, Oscar Darmawan.

Pajak kripto

CEO Indodax Oscar Darmawan saat mengisi acara FORTUNE Indonesia Summit bertajuk The Sudden Rise and Future of Investment di The Westin, Jakarta, Kamis (19/5).

Sejak Mei 2022, pemerintah memberlakukan pajak aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Kripto ini. Regulasi tersebut mengatur penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) perdagangan aset kripto senilai 0,21 persen.

“Dengan pemberlakuan PMK 68 ini, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas,” ujarnya.

Sebagai pelaku industri, Oscar sepakat bahwa pengenaan pajak atas perdagangan ini memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Menurutnya, aturan tersebut memberikan pengakuan aset kripto sebagai komoditas digital yang sah diperdagangkan di Indonesia.

Menurut catatan pemerintah, jumlah pungutan atas pajak aset kripto per 14 Desember 2022 mencapai Rp231,75 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi PPh mencapai Rp110,44 miliar, dan PPN mencapai Rp121,31 miliar.

Indodax mengeklaim telah menyetorkan pajak aset kripto lebih dari Rp100 miliar kepada pemerintah.

"[Kami] berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia" kata Oscar.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M