Agar Tidak Tertipu, Pahami Pedoman Ini Sebelum Bertransaksi QRIS 

Merchant diimbau senantiasa cek berkala kondisi QRIS.

Agar Tidak Tertipu, Pahami Pedoman Ini Sebelum Bertransaksi QRIS 
Warga memindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui aplikasi DOKU e-Wallet. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pembayaran melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS) semakin digemari masyarakat karena dinilai mudah dan praktis. Namun demikian, sejumlah pedoman harus dipahami masyarakat hingga pedagang/merchant QRIS agar tidak terhindar dari kasus penyalahgunaan QRIS yang terjadi belakangan ini. 

Seperti diketahui sebelumnya, dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram redasamudera.id, memperlihatkan pelaku kejahatan mengganti stiker logo QRIS Masjid yang asli dengan logo QRIS miliknya agar dana yang ditransfer masuk ke rekening pelaku. Pelaku beraksi di Masjid Nurul Iman, Blok M Square Jakarta. 

Pelaku yang bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (39) diketahui telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penukaran stiker QRIS di hampir 30 masjid. Tersangka mengaku telah mengganti stiker QRIS masjid menjadi atas nama ”Restorasi Masjid”. Aksi tersebut dilakukan pelaku sejak awal April 2023.

Ini tips konsumen dalam bertransaksi QRIS

Pelaku Pemalsuan QRIS M. Iman Mahlil Lubis (39) beraksi di Masjid Nurul Iman, Blok M Square Jakarta. 

Untuk menghindari kejadian serupa, Bank Indonesia (BI) menghimbau konsumen, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS. 

Dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat sebagai konsumen dihimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS. 

"Antara lain memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa sore (11/4). 

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran. 

Merchant diimbau senantiasa cek berkala kondisi QRIS

Ilustrasi QRIS/Shutterstoch Ahmad Saifulloh

Adapun bagi PJP seperti perbakan dan dompet digital, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS. 

"Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut," kata Erwin. 

Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, merchant juga diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. 

"Secara reguler merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Erwin. 

Dalam hal terdapat pedagang yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related Topics

QRISQRIS PalsuMasjid

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pacu Dana Murah, CASA BTN Capai 50,1%
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang