BPJS Kesehatan Luncurkan Portal POROS, Ini Fungsinya

Portal POROS permudah akes layanan digital BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Luncurkan Portal POROS, Ini Fungsinya
BPJS Kesehatan Luncurkan Portal POROS/Dok BPJS Kesehatan
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - BPJS Kesehatan meluncurkan dua inovasi untuk meningkagkan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehata Nasional (JKN). Inovasi tersebut ialah Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response (POROS). 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, kedua inovasi tersebut dirancang untuk memaksimalkan pemberian informasi dan menangani pengaduan peserta di rumah sakit. Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, Ghufron memandang bahwa BPJS Kesehatan perlu melakukan transformasi terhadap mutu layanan. 

Ini fungsi dari loket pelayanan informasi

Ilustrasi optik dengan layanan BPJS Kesehatan/DOk. laporbpjs.com

Loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan diluncurkan demi memastikan peserta menerima pelayanan yang terbaik serta aktu pelayanan di loket ini disesuaikan dengan jam pelayanan rawat jalan di rumah sakit. 

"Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/09). 

Ghufron menyebut, petugas rumah sakit juga dapat bekerja sama dengan Petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu, baik dalam bentuk pelayanan onsite maupun mobile. Hal ini dilakukan 

"Keberadaan loket pelayanan informasi ini ditandai dengan adanya signage (papan petunjuk). Lokasi loket pelayanan informasi ini diprioritaskan berada pada area di rumah sakit yang mudah terlihat dan diakses peserta, seperti di area pintu masuk atau area administrasi pelayanan JKN," kata Ghufron. 

Portal POROS permudah peserta akes seluruh layanan digital BPJS Kesehatan 

ilustrasi pindah faskes BPJS (unsplash.com/National Cancer Institute)

Selain itu, portal POROS ialah diharapkan membawa kemudahan digital bagi peserta JKN dalam mengakses aplikasi pendukung yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memperlancar proses pelayanan di fasilitas kesehatan. 

POROS terdiri dari aplikasi Kesan dan Pesan Setelah Layanan (KESSAN), SIPP, Antrean, dan Web Skrinning yang dapat dimanfaatkan peserta untuk mendapatkan dukungan layanan yang lebih mudah dan cepat. 

"POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan," tambah Ghufron. 

Sementara itu, Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti menyebut hingga September 2023, meyakini bahwa Program JKN telah memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat di fasilitas kesehatan, khususnya di RSUP Dr. Sardjito. Sesuai semangat Universal Health Coverage (UHC), RSUP Dr. Sardjito sudah memberikan jaminan kesehatan yang berkualitas bagi peserta. 

Sebagai bentuk dukungan terhadap Program JKN, RSUP Dr. Sardjito telah membuka kemudahan akses bagi peserta JKN. Dirinya meyakini bahwa seluruh manajemen RSUP Dr. Sardjito terus memberikan semangat transformasi mutu layanan. 

“Harapannya seluruh pihak, baik pemerintah, fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan bahu membahu memberikan pelayanan yang optimal melalui integrasi data sebagai langkah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu,” pungkas Erniati.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
Dalam sebulan, 69 Pinjol Diganjar Sanksi Oleh OJK
10 Kacamata Termahal di Dunia Lengkap dengan Harganya!