Dinilai Terlalu Tinggi, OJK Diminta Segera Atur Biaya Layanan Pinjol

Regulasi pinjol lunak ke industri, keras ke konsumen.

Dinilai Terlalu Tinggi, OJK Diminta Segera Atur Biaya Layanan Pinjol
Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai beberapa kasus fintech atau pinjaman online (pinjol) seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan, hingga proses penagihan yang tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Permasalahan pinjol pun semakin pelik setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian terhadap dugaan penetapan bunga 0,4 persen per hari yang dilakukan oleh pinjol dinilai berpotensi menjadi kartel. 

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda mengatakan bahwa tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Untuk itu pihaknya mendesak OJK untuk segera mengatur biaya layanan di pinjol. Apalagi, pelaku pinjol dinilai masih 'ugal-ugalan' dalam menetapkan biaya layanan.

“Informasi lainnya, seperti biaya layanan, asuransi, dan denda tidak disebutkan untuk persentase maupun nilai-nya. Bahkan ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100 persen dari pinjaman pokok," kata Huda melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (9/10). 

Regulasi pinjol lunak ke industri, keras ke konsumen

ilustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Icons8 Team)

Sementara itu Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira juga menyatakan, selama ini seolah regulasi pinjol dibuat terlalu lunak ke industri namun keras ke konsumen. Bhima menyebut, ada indikasi pengaturan di industri pinjol tidak detil terkait dengan batas bunga pinjaman, dan biaya layanan. 

"Sepertinya ada yang berlindung dibalik inovasi keuangan digital, jadi seolah perlindungan konsumen kerap dinomor duakan. Akibatnya pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam POJK," kata Bhima 

Untuk itu, CELIOS meminta agar masalah batas atas bunga pinjol dimasukkan dalam POJK seabgai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam. 

“Sebaiknya OJK berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan Fintech atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga Fintech tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA bank yakni berkisar 10-25 persen per tahun. Sementara bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi 9 persen per tahun," kata Bhima. 

Selain itu CELIOS juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan fintech melanggar ketentuan batas bunga. Bhima kembali menambahkan, persoalan lain ialah di tengah batas bunga maksimal pinjol yang belum transparan diperparah dengan literasi keuangan pengguna pinjol masih cukup rendah.

AdaKami beberkan komponen biaya layanan yang tinggi 

Konferensi Pers AdaKami dan AFPI terkait berita viral debitur bunuh diri/FortuneIDN Suheriadi

Sementara itu, dikesempatan berbeda, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega sempat menjelaskan mengapa biaya layanan fintech sangat besar. Ia mengatakan bahwa ada tiga komponen tertinggi pada biaya layanan AdaKami, yakni biaya marketing, teknologi, dan asuransi. Ia menyebut, seluruh komponen tersebut masih dibebankan kepada peminjam. 

“Asuransi kita diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mitigasi risiko salah satu produk mitigasi risiko adalah asuransi,” ucap pria yang akrab dipanggil Dino dalam Konferensi Pers di Hotel Manhattan Jakarta, (6/10). 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah juga menyatakan bahwa biaya teknologi dan asuransi nantinya juga akan kembali ke masyarakat dengan membantu peningkatkan inklusi di masyarakat. Apalagi, komponen dalam biaya teknologi diperlukan untuk verifikasi calon peminjam.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI