Syarat OJK Agar Akulaku Bisa Kembali Salurkan Paylater

Akulaku dinilai tidak melaksanakan manajemen risiko.

Syarat OJK Agar Akulaku Bisa Kembali Salurkan Paylater
Ilustrasi Akulaku/Dok Akulaku
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) telah dilarang untuk menyalurkan produk dengan skema buy now pay later (BNPL) untuk sementara waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut tertuang dalam surat OJK SR-1/PL.1/2023 pada 5 Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menegaskan, pihak Akulaku harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat kembali menyelenggarakan produk paylater miliknya.

“Peraturan pencabutan pengawasan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) ini akan dilakukan apabila OJK menilai Akulaku telah melaksanakan seluruh komitmen action plan. Termasuk pemenuhan seluruh komitmen pembenahan produk, pemenuhan seluruh pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan,” kata Agusman saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin (30/10).

Akulaku dinilai tidak melaksanakan manajemen risiko

ilustrasi mencatat risiko (unsplash.com/Scott Graham)

Agusman menambahkan, alasan OJK memberikan PKUT kepada Akulaku dilandaskan pada pelaksanaan proses bisnis dari Akulaku yang tidak melaksanakan tindak pengawasan manajemen risiko terhadap proses bisnis BNPL.

“Penyebabnya karena PT Akulaku ini tidak melaksanakan tindak pengawasan yuang diminta untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan BNPL, yang meliputi aspek manajemen risiko, tata kelola peserta dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai aturan yang berlaku,” kata Agusman.

Tak hanya itu, untuk menghindari pelanggaran tersebut terjadi kembali, OJK telah mengirimkan surat pembinaan dan pemberitahuan kepada seluruh pelaku industri untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku.

“OJK telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang telah menyaluran pembiayaan BNPL meminta untuk terus memperbaiki dalam proses underwriteing manajemen risiko tata kelola teknologi informasi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Agusman.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Hobi Melancong Usai Pandemi, Makau Lirik Potensi Wisatawan RI
Ace Hardware Kantongi Penjualan Rp1,99 Triliun di Kuartal I 2024
Pertamina Bantah Isu tentang Penghentian Penjualan Pertalite
Libur Panjang, Penumpang Whoosh Naik hingga 28%
Tambah 2 Tanker Raksasa, PIS Terus Berinovasi
OJK Cabut Izin Usaha Tanihub, Bagaimana Nasib Pengguna?