OJK Larang Layanan Paylater di Akulaku, Ini Alasannya

Patuhi ketentuan OJK, Akulaku bakal benahi produk paylater.

OJK Larang Layanan Paylater di Akulaku, Ini Alasannya
AkuLaku. (ShutterStock_Postmodern Studio)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembatasan kegiatan usaha skema buy now pay later (BNPL) milik perusshaan PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku). 

Hal tersebut tertuang dalam surat OJK SR-1/PL.1/2023 pada 5 Oktober 2023. Dengan demikian, Akulaku dilarang untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL untuk sementara waktu. Tak hanya itu, Akulaku juga dilarang untuk menyalurkan pembiayaan yang dilakukan dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.  

"Pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pengumuman OJK yang dikutip di Jakarta, Rabu (25/10). 

Patuhi ketentuan OJK, Akulaku bakal benahi produk paylater

ilustrasi registrasi secara online (pexels.com/Cup of Couple)

Selanjutnya, OJK juga meminta Akulaku agar melaksanakan tindakan perbaikan sebelum kembali menawarkan produk paylater.  Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga menyatakan bakal patuh terhadap aturan yang telah diterbitkan OJK. 

"Kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” ucap Efrinal kepada Fortune Indonesia (25/10). 

Seperti diketahui sebelumnya, terbitnya surat pembatasan terjadi lantaran banyaknya pengaduan masyarakat terkait layanan paylater milik Akulaku. Untuk itu, pihak Akulaku Finance menyatakan kesiapan untuk membenahi produk paylater miliknya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
10 Kacamata Termahal di Dunia Lengkap dengan Harganya!
Usai PHK Karyawan Tesla, Elon Musk Investasi Rp8 Triliun. Buat Apa?
Ekspektasi Fed Pangkas FFR Menguat, IHSG Berpotensi Rebound