Investigasi Rampung, ATSI: Tak Ada Akses Ilegal Data SIM Prabayar

ATSI telah laporkan hasil investigasi dugaan kebocoran data.

Investigasi Rampung, ATSI: Tak Ada Akses Ilegal Data SIM Prabayar
Penjual mengisi pulsa konsumen di Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak mengidentifikasi adanya akses ilegal atau data breach terhadap data pendaftaran kartu SIM prabayar milik tiap operator anggotanya.

Kesimpulan itu diambil setelah asosiasi menginvestigasi dan menelusuri dugaan bocornya data registrasi kartu prabayar. “Kami telah melaporkan hasil investigasi ATSI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (8/9),” ujar Sekjen ATSI, Marwan O. Baasir, dalam keterangan resminya.

Dari hasil investigasi, para operator dan penyelenggara telekomunikasi disebut telah mengimplementasikan sistem keamanan informasi sesuai ISO 27001 sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Dus, ia mengatakan, para operator telah mematuhi regulasi ihwal kerahasiaan data dan keamanan sistem.

Mengacu pada aturan itu, para operator telekomunikasi harus mendaftarkan pelanggan lewat validasi identitas ke server Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Sesuai regulasi, mereka wajib melaporkan data–nomor telepon (MSISDN), NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal pendaftaran–kepada Kominfo. Itu mesti dilakukan tiga bulan sekali, dengan teknis pelaporan secara luring (offline). “Kami melaporkan registrasi berdasarkan Permen 5/2021,” katanya saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (8/9) siang.

Latar belakang dugaan kebocoran data

Ilustrasi ponsel pintar. Shutterstock/ImYanis

Sebelumnya, peretas dengan nama samaran Bjorka mengaku menjual basis data berisi 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM prabayar di forum situs peretas. Ia mematok harga jual US$50.000 atau sekitar Rp744,2 juta.

Operator dan ATSI pun mengimbau supaya masyarakat tidak khawatir sebab mereka menjamin keamanan dan kerahasiaan data tersebut. Mereka juga siap menyokong langkah yang pemerintah ambil untuk menelusuri kasus tersebut.

Pada Senin (5/9), Kominfo Dukcapil, Badan Siber dan Sandi Negara, Cyber Crime Polri, dan Ditjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika) Kominfo telah berkoordinasi untuk membicarakan dugaan kasus itu.

“Kesimpulannya, tadi semua melaporkan struktur data tak sama, tapi ada beberapa dokumen yang ada kemiripannya. Untuk itu, dari semua operator juga Dukcapil sepakat melakukan investigasi lebih dalam lagi,” kata Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan resminya, Senin.

Ia menambahkan, tiap ada kebocoran data pribadi, ada dua unsur atau langkah pencegahan. Pertama, dari segi administratif, dan kedua, mengidentifikasi sumber kebocorannya.

“Semua harus memastikan, mengecek, jangan sampai kebocorannya itu belum ditutup misal kalau ada kebocoran,” jelasnya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Rupiah Tertekan ke Rp16.217 per US$ Usai Data PDB AA Dirilis
Peluang Rebound IHSG Terbuka, Didukung Kebijakan Suku Bunga