Sengketa Merek Dibawa ke Polisi, Kuasa Hukum GoTo Buka Suara

Grup GoTo putuskan mengambil langkah hukum.

Sengketa Merek Dibawa ke Polisi, Kuasa Hukum GoTo Buka Suara
Ilustrasi logo GoTo. (Shutterstock/Wirestock Creators)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sengketa merek antara Grup GoTo dan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) masih bergulir. Selain dibawa ke meja hijau, PT TFT juga melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum pihak decacorn teknologi pun buka suara.

Sebelumnya, PT TFT melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021—atas dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kasus itu juga dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (2/11). Sidang pertama sengketa merek itu tercatat sudah berlangsung pada Selasa (9/11).

Kuasa Hukum PT TFT: Klien Kami Berhak Atas Merek GOTO

Melansir Antara, Kuasa Hukum PT TFT, Alfons Loemau mengatakan, kliennya mengadukan Gojek dan Tokopedia karena memakai nama GoTo. Menurut pelapor, itu sama dari segi penulisan dan pelafalan. Yang membedakan hanya penggunaan huruf kapital.

“Klien kami memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan nomor pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan hingga 10 Maret 2030,” ujar Alfons di Polda Metro Jaya, dikutip Rabu (10/11).

PT TFT sendiri menggunakan merek GOTO untuk aplikasi jasa pengembangan perangkat lunak dengan adopsi blockchain.

Kuasa Hukum GoTo: TFT Terindikasi Hendak Mematikan Langkah Usaha

Di sisi lain, tim Kuasa Hukum GoTo turut buka suara, Rabu (11/10). Mereka adalah Juniver Girsang, Samsudin Arwan, Eti Riris, Daniel Julio, Patrick Martuah Girsang, dan Febri Rivisha Anjasmara dari Juniver Girsang & Partners.

Menurut mereka, PT TFT sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas 42 untuk menghambat gerak GoTo dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha sang decacorn—walaupun PT TFT tak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO.

“Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek “goto” atau “goto financial” untuk alasan dan keperluan apa pun juga,” tulis mereka dalam pernyataan kepada pers.

GoTo Ambil Langkah Tegas

Sebagai informasi, Kuasa Hukum GoTo juga menyatakan, Gojek sudah memegang hak penuh atas merek “GOTO” untuk kelas barang/jasa nomor 9, 36, dan 39. Lebih lanjut, perusahaan juga tengah mengajukan proses pendaftaran merek “GOTO”, “goto”, “goto financial” untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

“Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapa pun yang berniat buruk, sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Kuasa Hukum GoTo.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M