Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)

Intinya sih...

  • KPPU menyatakan AFPI melanggar aturan persaingan usaha dengan mengatur tingkat suku bunga layaknya kartel. Sebanyak 97 perusahaan pinjol juga telah disidang.

  • Perbandingan bunga pinjaman online di ASEAN: Singapura tidak menerapkan batasan bunga, Malaysia hanya di pasar konvensional, Vietnam baru mulai memperkenalkan regulasi pada 2025.

  • Indonesia menjadi satu dari 108 negara yang menerapkan mekanisme pembatasan bunga pinjol untuk penguatan pelindungan konsumen dan inklusi keuangan yang bertanggung jawab.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) menyatakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah terbukti melanggar aturan persaingan usaha dengan mengatur tingkat suku bunga layaknya kartel. Bahkan, sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) telah disidang karena melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Lantas bagaimana perbandingannya bunga pinjaman online dengan negara lain? 

Dalam kajian Center for Economic and Law Studies (CELIOS) membandingkan pendekatan sejumlah negara ASEAN dalam mengatur industri pinjaman daring, salah satunya terkait pengenaan bunga pinjaman.

Hasil riset menemukan bahwa perusahaan fintech di Singapura tidak menerapkan batasan bunga untuk pinjaman online. Sementara itu, untuk Malaysia tercatat menerapkannya tetapi hanya di pasar conventional lending. Adapun untuk Vietnam baru mulai memperkenalkan regulasi melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara.

Ada 108 negara terapkan mekanisme batas bunga

Foto: Judul/ Pinjol paling banyak utangi warga ri/Aristya Rahadian

Indonesia sendiri sejak 2018 menerapkan regulasi ketat bagi industri pinjol—dari tata kelola, standar SDM, hingga pelindungan lender melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD. Lalu melalui POJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) aturan ini terus disempurnakan.

Sementara itu, Direktur Pengaturan dan Pengembangan PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hari Gamawan menyampaikan bahwa Indonesia menjadi satu dari 108 negara di dunia yang menerapkan mekanisme pembatasan bunga pinjol.

“Latar belakang kenapa (regulasi) manfaat ekonomi (suku bunga) dilakukan oleh OJK adalah (untuk) penguatan pelindungan konsumen. (Ini juga) untuk mendorong inklusi keuangan yang bertanggung jawab, yang memberikan manfaat,” ujar Hari melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (29/8).

Bunga pinjol harus perhatikan kondisi market

ilustrasi melihat ilkan pinjol (freepik.com/jcomp)

Kendati demikian, CELIOS menggarisbawahi perlunya konsistensi dalam penetapan bunga sebagai faktor penting stabilitas industri. “Pengaturan (bunga pinjol) harus memperhatikan dua sisi market, yakni lender dan borrower,” ujar Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS.

Meski regulasi sudah kuat, pinjol ilegal masih marak, dengan 3.240 entitas pada 2024, sementara per Agustus 2025 hanya ada 96 platform pindar legal. CELIOS juga mendorong penindakan pinjol ilegal melalui pelacakan, pemblokiran, serta menyusun peta jalan regulasi yang menyeimbangkan kepentingan industri dan pelindungan konsumen. 

Peningkatan literasi keuangan digital juga dinilai krusial. Huda menambahkan, literasi keuangan digital harus menjadi tanggung jawab bersama. “Selalu kita sampaikan (melalui) kolaborasi dan kampanye untuk mendorong bahwa literasi keuangan (digital) itu bukan hanya (peran) di OJK, Komdigi, tapi juga setiap sektor, termasuk pendidikan,” kata Huda.

Sementara itu, AFPI kembali menegaskan bahwa batas maksimum suku bunga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu untuk melindungi konsumen dari predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi.

Editorial Team