Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) menyatakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah terbukti melanggar aturan persaingan usaha dengan mengatur tingkat suku bunga layaknya kartel. Bahkan, sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) telah disidang karena melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Lantas bagaimana perbandingannya bunga pinjaman online dengan negara lain?
Dalam kajian Center for Economic and Law Studies (CELIOS) membandingkan pendekatan sejumlah negara ASEAN dalam mengatur industri pinjaman daring, salah satunya terkait pengenaan bunga pinjaman.
Hasil riset menemukan bahwa perusahaan fintech di Singapura tidak menerapkan batasan bunga untuk pinjaman online. Sementara itu, untuk Malaysia tercatat menerapkannya tetapi hanya di pasar conventional lending. Adapun untuk Vietnam baru mulai memperkenalkan regulasi melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara.