Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi serangan siber (freepik.com/freepik)
ilustrasi serangan siber (freepik.com/freepik)

Intinya sih...

  • BSSN mengungkap lebih dari 4 juta anomali serangan siber di Indonesia sejak Januari hingga September 2025.

  • Serangan siber didominasi menyasar sektor keuangan yang mencuri data pribadi korban, dengan 93,8% merupakan serangan malware.

  • Kelalaian manusia menjadi faktor penyebab utama serangan siber, BSSN menekankan pentingnya peningkatan literasi dan edukasi bagi masyarakat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan, terdapat lebih dari 4 juta anomali trafik serangan siber yang dilakukan oleh oleh peretas atau Advanced Persistent Threat (APT) yang keluar masuk dari aset digital Indonesia. Serangan ini dilakukan sejak Januari hingga September 2025.

Bahkan, Plh Direktur Keamanan Siber dan Sandi Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata BSSN, Baderi menyatakan bahwa serangan siber didominasi menyasar sektor keuangan dengan mencuri data pribadi korban. “Aduan sibernya itu diantaranya adalah online scam,” kata Baderi saat diskusi Indonesia Fintech Society (IFSoc) di Jakarta, Senin (1/12).

Dari jumlah tersebut, lanjut Baderi, sebesar 93,8 persen merupakan serangan malware, yang terdiri dari mirai botnet, remcos RAT, dan generic trojan. Ia menambahkan, 60 persen faktor kelalaian manusia juga menjadi penyebab serangan siber bisa masuk ke pertahanan IT sebuah perusahaan. Dengan demikian, pihaknya menekankan untuk peningkatan edukasi atau literasi bagi seluruh masyarakat. “Literasi merupakan pencegahan yang cukup efektif,” katanya. 

Untuk itu, pihaknya bersama dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus memperkuat tiga prioritas keamanan siber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertama ialah perlindungan penyelenggara sistem elektronik, kedua perlindungan konsumen dan ketiga perlindungan penyelenggara bagi perdagangan. 

Editorial Team