Jakarta, FORTUNE - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai beberapa kasus fintech atau pinjaman online (pinjol) seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan, hingga proses penagihan yang tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Permasalahan pinjol pun semakin pelik setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian terhadap dugaan penetapan bunga 0,4 persen per hari yang dilakukan oleh pinjol dinilai berpotensi menjadi kartel.
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda mengatakan bahwa tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Untuk itu pihaknya mendesak OJK untuk segera mengatur biaya layanan di pinjol. Apalagi, pelaku pinjol dinilai masih 'ugal-ugalan' dalam menetapkan biaya layanan.
“Informasi lainnya, seperti biaya layanan, asuransi, dan denda tidak disebutkan untuk persentase maupun nilai-nya. Bahkan ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100 persen dari pinjaman pokok," kata Huda melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (9/10).