Jakarta, FORTUNE – JP Morgan Chase dilaporkan melayangkan gugatan hukum kepada Charlie Javice, pendiri perusahaan rintisan teknologi finansia,l Frank. Pasalnya, Javice diduga memalsukan data pengguna Frank untuk menggelembungkan valuasi perusahaan.
Padahal, JP Morgan baru saja mengakuisisi Frank pada September 2021 seharga US$175 juta. Namun, bank investasi asal Amerika Serikat tersebut belakangan mengetahui bahwa Frank melakukan fraud karena memalsukan data pelanggannya.
Laman Entreprenuer melansir, Jumat (13/1), JP Morgan secara resmi memperkarakan kasus tersebut di pengadilan Delaware pada Desember 2022. Perusahan jasa keuangan itu menyeret Javice dan Olivier Amar, para eksekutif tertinggi Frank.
Dalam gugatannya, perusahan jasa keuangan itu menuduh Javice telah melakukan penipuan yang dimulai pada 2021. Perempuan berusia 30 itu diduga mendekati bank untuk kepentingan akusisi perusahaaannya. Javice lantas mengeklaim bahwa startup miliknya memiliki 4,25 juta pengguna. Faktanya, jumlah pengguna perusahaan saat itu hanya 300 ribu.
“Daripada mengungkapkan kebenaran, Javice pertama-tama menolak permintaan [JPMorgan], dengan alasan bahwa dia tidak dapat membagikan daftar pelanggannya karena masalah privasi," begitu pernyataan JP Morgan dalam pengajuan gugatannya, seperti dilansir dari The Wall Street Journal. "Setelah [JPMorgan] bersikeras, Javice memilih untuk menciptakan beberapa juta akun pelanggan Frank dari seluruh jaringan."