TECH

Diterpa Kasus Korupsi, Proyek BTS 4G Dipastikan Tetap Dilanjutkan

Proyek BTS 4G telah berjalan selama 17 tahun sejak 2006.

Diterpa Kasus Korupsi, Proyek BTS 4G Dipastikan Tetap DilanjutkanTeknisi XL Axiata menaiki tower saat akan melakukan pemeriksaan perangkat BTS 4G di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (24/8/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww.
23 May 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD, memastikan megaproyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya akan terus dilanjutkan meskipun telah diterpa kasus korupsi.

“Dari tahun ke tahun berjalan baik, baru ada musibah anggaran 2020 dan implementasi di 2021 proses hukumnya di 2022. Oleh sebab itu, Presiden [Joko Widodo] memerintah harus berjalan. Apa pun akan dilakukan. Kalau berhenti yang 17 tahun akan muspra (sia-sia) dan memulai yang baru akan sulit,” kata dia dalam konferensi pers usai pelantikan Pejabat Eselon I yang disiarkan secara daring, Selasa (23/5).

Mahfud menegaskan proyek lain seperti Satelit Satria hingga Palapa Ring juga dipastikan berjalan. Mahfud juga mengatakan kelanjutan proyek BTS ini tidak akan mengganggu proses hukum terhadap perkara korupsi BTS 4G yang tetap berjalan.

Dia membuat kebijakan yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga penegak hukum diizinkan masuk ke Kominfo khususnya untuk menghitung kerugian akibat korupsi proyek BTS 4G yang menyeret mantan Menkominfo Jhonny G Plate dan pejabat Kominfo lain sebagai tersangka.

Selamatkan negara dari korupsi BTS 4G

Pada korupsi BTS 4G, Mahfud meminta kepada jajaran Kominfo untuk membantu mengejar kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.  

Dalam pemeriksaan BPKP, telah dicantumkan orang-orang yang diduga terlibat.

“Uang yang dibelanjakan dengan cara penilaian yang konservatif saja dianggap bahwa belanjanya benar sesuai dengan barangnya. Dianggapnya itu baru Rp2 triliun lebih. Sehingga yang menguap sampai sekarang menurut hitungan BPKP Rp8,1 triliun atau Rp8,2 triliun. Nanti pengadilan akan membuktikan seberapa besar sebenarnya yang menguap itu," ujarnya.

Mahfud mengatakan pembangunan BTS dan proses hukum kasus tersebut akan berjalan beriringan. Dia mengatakan proyek lain di Kominfo juga akan tetap berjalan.

"Sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang sebagai Menkominfo baru kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang untuk datang ke sini pun kepada aparat penegak hukum tidak akan saya halangi. Kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilakan dan kami buka selebar-lebarnya," kata Mahfud.

Pasal yang menjerat Johnny G Plate

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate,(JGP) sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.

Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp8,03 triliun yang terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sebelum Johnny, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut: Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo; Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020; Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Related Topics