Jakarta, FORTUNE - Pelaksanaan Peraturan Presiden No.32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk membentuk Komite publisher rights.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengatakan komite independen bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.
“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” kata dia lewat keterangannya, Jumat (23/2).
Nezar menjelaskan komite akan memiliki maksimal 11 orang anggota. Anggota terdiri dari lima orang mewakili unsur dalam Dewan Pers dan lima orang mewakili unsur masyarakat.
“Satu orang mewakili pemerintah untuk mendukung proses administratif. Proses pemilihan dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Mengenai proses kerja, kata Nezar, mereka yang duduk di komite ini tidak mewakili dan tidak ada kaitan dengan perusahaan platform digital. Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres Publisher Rights, “Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” katanya.