Jakarta, FORTUNE — Langganan ChatGPT resmi masuk objek pajak di Indonesia setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan penunjukan ini, setiap transaksi layanan berbayar ChatGPT yang dilakukan pengguna di Indonesia dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan pada November 2025 dan menjadi bagian dari perluasan basis pajak ekonomi digital.
Kebijakan tersebut menempatkan layanan akal imitasi (AI) sejajar dengan platform digital global lain yang lebih dahulu dikenakan kewajiban pemungutan pajak di Indonesia.
