TECH

AS Perluas Larangan TikTok untuk Semua Warganya, Bukan Hanya PNS

Dikhawatirkan mengancam keamanan nasional AS.

AS Perluas Larangan TikTok untuk Semua Warganya, Bukan Hanya PNSLogo TikTok terlihat pada siluet pegangan smartphone dengan bendera Amerika di bagian belakang. Shutterstock/Ascannio.
07 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Amerika Serikat (AS) tengah mempertimbangkan perluasan larangan untuk mengakses TikTok kepada seluruh warga negaranya. Padahal, pemerintah AS sebelumnya telah menggulirkan kebijakan yang melarang pejabat negara untuk mengakses aplikasi video pendek tersebut dari perangkat kerja.

Laman Android Police melansir, Senin (6/3),  bahwa AS kemungkinan bakal memberlakukan larangan terhadap TikTok secara nasional setelah dua senator AS mengusulkan rancangan undang-undang baru (RUU) mengenai pelarangan teknologi asing.

Ketua Komite Intelijen Senat sekaligus anggota Partai Demokrat, Mark Warner, bersama dengan Senator Republik, John Thurne, memperkenalkan RUU yang akan menjadi kerangka kerja untuk melarang teknologi asing jika diperlukan.

Saat Warner ditanya apakah teknologi semacam itu termasuk TikTok, dia menjawab aplikasi itu "salah satu potensinya".

"100 juta orang Amerika mengakses TikTok 90 menit sehari," kata Warner dalam pernyataannya. "Mereka mengambil data dari orang Amerika. Mereka tidak menjaga keamanannya."

AS belum lama ini mengambil kebijakan yang mewajibkan lembaga pemerintah untuk menghapus TikTok dari perangkat dan sistem federal dalam 30 hari. Larangan tersebut hanya berlaku untuk perangkat pemerintah.

Sementara itu, sebagian besar negara bagian AS juga telah melarang aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah, sebagaimana dilansir dari laman euronews.

Alasan keamanan

Aplikasi TikTok pada handphone
ilustrasi TikTok (unsplash.com/Hello I'm Nik)

Reuters melansir, dua senator AS melalui RUU baru akan memberikan mandat kepada pemerintahan Presiden Joe Biden untuk melarang TikTok, aplikasi video pendek besutan perusahan Cina, serta aplikasi lain yang dapat menimbulkan risiko keamanan.

RUU itu berjudul "Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology (RESTRICT) Act". Beleid tersebut dikatakan akan secara komprehensif mengatasi ancaman berkelanjutan yang ditimbulkan oleh teknologi dari musuh asing, seperti TikTok.

Juru bicara Gedung Putih menyatakan pemerintah “bekerja dengan Kongres”. Namun, perwakilan pemerintah itu menolak untuk memberikan tanggapan ihwal dukungan terhadap undang-undang Senat dimaksud.

TikTok belakangan mendapat kecaman sehubungan dengan kekhawatiran bahwa data penggunanya dapat diambil alih oleh pemerintah Cina. Rencananya, Kepala Eksekutif TikTok, Shou Zi Chew, akan hadir di hadapan Kongres AS pada 23 Maret.

Pekan lalu, TikTok mengatakan larangan AS terhadap platformnya sama dengan "larangan ekspor budaya dan nilai-nilai Amerika kepada miliaran orang yang menggunakan layanan kami di seluruh dunia."

Komite Penanaman Modal Asing di Amerika Serikat (CFIUS) pada 2020 dengan suara bulat merekomendasikan ByteDance untuk mendivestasi TikTok karena khawatir data pengguna dapat diteruskan ke pemerintah Cina.

TikTok dan CFIUS telah bernegosiasi selama lebih dari dua tahun mengenai persyaratan keamanan data. Sementara, TikTok menyebut telah menghabiskan lebih dari $1,5 miliar untuk upaya keamanan data yang ketat, serta menolak tuduhan mata-mata pemerintah Cina.

Related Topics